Berdasarkan jumlah data pengadilan agama, angka perceraian pada tahun 2021 mengalami peningkatan sebanyak 7,67 persen dibandingkan dengan tahun 2020 yang jumlahnya hanya 2.468 perkara.
Menurutnya, pada tahun 2020 terdapat permohonan gugat cerai sebanyak 1.586 dan cerai talak 882 perkara dan yang diputuskan oleh pihak pengadilan sebanyak 2.375 perkara.
Sedangkan, untuk penyebab penceraian yang terjadi tahun 2021 di Kabupaten Tuban cukup bervariasi, diantaranya penyakit sosial, meninggalkan tanggung jawab, hukuman penjara, poligami, KDRT, perselisihan, murtad, dan faktor ekonomi.
"Perselisihan, pertengkaran, serta faktor ekonomi menjadi penyebab yang dominan kasus perceraian di Tuban," tandasnya.
Sementara pada Januari 2022, tercatat permohonan perceraian yang diterima Pengadilan Agama Tuban sebanyak 313 perkara, dengan rincian gugat cerai 198 dan cerai talak 115 perkara.
"Jadi di bulan Januari 2022 ini sudah ada 180 perceraian. Kalau melihat data perkara yang diputuskan," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.