SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih menghuni rusunawa milik Pemerintah Kota Surabaya untuk segera pindah.
Eri memberikan batas waktu selama satu bulan bagi ASN yang masih menempati rusun tersebut.
"Kita beri waktu sebulan untuk pindahan. Jadi, tidak langsung kami suruh untuk pindah, karena mungkin dia tidak punya tempat," kata Eri di Balai Kota Surabaya, Selasa (8/2/2022).
Dari hasil pendataan diketahui ada 87 ASN yang masih menghuni rusun, terdiri dari 65 ASN aktif dan 22 di antaranya merupakan pensiunan ASN.
Baca juga: Ada ASN Pemkot Surabaya Huni Rusunawa, Wakil Ketua DPRD: Mestinya Tahu Diri lah!
Eri menegaskan, dirinya sudah jauh-jauh hari memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengecekan dan pendataan ulang penghuni rusun se-Kota Surabaya.
Karena itu, sejak Januari 2022, jajaran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya sudah mendata dan verifikasi para penghuni rusun.
Pengecekan itu dilakukan sejak Januari 2022 ke 20 rusunawa yang dikelola Pemkot Surabaya, mulai dari Rusunawa Urip Sumoharjo, Dupak Bangunrejo, Sombo, Penjaringansari, Warugunung, Wonorejo, Tanah Merah, Randu, Grudo, Pesapen, Jambangan, Siwalankerto, Romokalisari, Keputih, Bandarejo, Gununganyar Sawah, Dukuh Menanggal, Tambak Wedi, Indrapura, dan Babat Jerawat.
"Ternyata hasil pengecekannya ada ASN yang menghuni rusun, ya harus dikeluarkanlah. Wong ASN itu bukan MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) kok masuk ke situ. Saya sebenarnya yang memerintahkan pengecekan itu," ujar Eri.
Ia pun kembali menegaskan bahwa rusun itu peruntukannya hanya untuk MBR.
Bagi dia, MBR itu harus dilihat lebih lanjut, karena MBR itu adalah warga yang belum mempunyai pekerjaan atau sudah bekerja, tapi penghasilannya tidak bisa memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
"Nah, kalau ada MBR tapi nyicil mobil, nyicil sepeda motor, kira-kira itu masuk MBR apa tidak? Nah, seperti ini yang harus kita atur," kata Eri.
Eri mengaku telah menyampaikan kepada jajarannya di Pemkot Surabaya bahwa pejabat dan ASN harus bekerja untuk kepentingan masyarakat.
Pasalnya, saat mendata penghuni rusun, ternyata masih ditemukan ASN dan warga penghuni rusun lainnya yang sudah bisa disebut mampu karena memiliki aset seperti mobil dan lain sebagainya.
Sehingga, perbuatan menyimpang ini seharusnya tidak sampai terjadi di Kota Surabaya.
"Jadi, inilah waktunya kita untuk melakukan pengecekan dan penataan ulang," ujar dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.