SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Jawa Timur menyidik dugaan kasus korupsi pembiayaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto yang berpotensi merugikan negara Rp 50 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mojokerto Ali Prakosa mengungkapkan, kasus tersebut masuk kategori window dressing.
"Window dressing ini perusahaan memoles laporan keuangan agar tampak seolah-olah menampilkan kinerja yang baik. Tapi ternyata masih bisa diidentifikasi tindakan melawan hukumnya," kata Ali saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Patung Gajah Mada Tertinggi di Indonesia Ada di Mojokerto, Berhasil Pecahkan Rekor MURI
Modus praktik korupsi tersebut diduga melibatkan internal BPRS Kota Mojokerto dan pihak swasta dalam banyak jenis pembiayaan yang berbeda-beda, sehingga penyidikannya dilakukan secara bertahap dan terpisah.
Menurut Ali, laporan keuangan tersebut dipoles sedemikian rupa sehingga tidak nampak ada temuan kerugian negara.
Untuk saat ini, pihaknya tengah menyidik salah satu jenis pembiayaan dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara Rp 8 miliar.
"Saat ini, sedang berlangsung penyidikan untuk sebagian pembiayaan dengan kerugian atau potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 8 milliar," terangnya.
Dalam penyidikan perkara tersebut, kata Ali, tim jaksa telah memeriksa belasan saksi dan mengumpulkan bukti berupa dokumen dan surat-surat terkait.
Baca juga: Korupsi Dana PEN, 8 ASN di Buleleng Bali Dipecat
Namun belum ada tersangka yang ditetapkan karena surat perintah penyidikan masih bersifat umum.
"Masih penyidikan umum, belum ada tersangka," ucapnya.
Pihaknya mengimbau agar pihak-pihak yang terlibat dalam pembiayaan dari BPRS Kota Mojokerto beritikad baik untuk segera memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.