MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, mulai menerapkan kebijakan mematikan lampu di kawasan Kayutangan Heritage untuk mencegah kerumunan warga.
Kebijakan itu berlaku mulai Minggu (6/2/2022) pukul 18.00 WIB sampai pagi hari dan akan menyesuaikan dengan perkembangan kasus Covid-19.
Kabag Ops Polresta Malang Kota Kompol Supiyan mengatakan, kebijakan itu merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Selain itu, melihat situasi dan perkembangan kasus Covid-19 di Kota Malang yang saat ini tertinggi nomor tiga di Jawa Timur.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Khofifah Fungsikan Lagi RS Lapangan Ijen Boulevard Malang
"Faktanya arus lalu lintas telah dialihkan ternyata masih banyak kerumunan di sana, sehingga informasi warga justru banyak kerumunan yang semestinya di tempat lain kita imbau untuk jaga jarak," kata Supiyan saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang terkait kebijakan tersebut.
Sementara untuk lampu penerangan jalan umum (PJU) di sepanjang Jalan Basuki Rahmat tetap dinyalakan.
Supiyan juga rutin melaksanakan operasi penertiban protokol kesehatan (prokes) Covid-19 untuk membubarkan kerumunan.
"Supaya mereka pulang kembali ke rumah masing-masing," kata Supiyan.
Dia berharap masyarakat dapat mendukung dan menyadari kebijakan yang ada untuk mencegah risiko penyebaran Covid-19 di Kota Malang.
Baca juga: Kota Malang Mulai Terapkan PTM 50 Persen
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.