BANYUWANGI, KOMPAS.com- Dua orang petugas klinik yang beroperasi di sekitar Pelabuhan Ketapang, Banyuawangi ditangkap oleh polisi.
Sebab, mereka menerbitkan surat hasil tes antigen palsu yang dikeluarkan tanpa adanya proses tes.
Baca juga: Terbitkan Hasil Tes Cepat Antigen Tanpa Tes, 2 Petugas Klinik di Banyuwangi Ditahan
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengemukakan, dua petugas klinik itu melakukan praktik kecurangan tanpa sepengetahuan atasan mereka.
Dua petugas tersebut menerbitkan surat hasil tes tanpa prosedur pengambilan sampel swab.
Kasus itu akhirnya dicurigai oleh masyarakat hingga dilaporkan ke aparat.
"Kita melakukan penyelidikan, akhirnya didapatkan, bahwasanya ada tersangka. Karena dia tanpa tes, melakukan surat tanpa diketahui pimpinannya," kata Nasrun, Sabtu (5/2/2022).
Baca juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 di Banyuwangi Tak Kunjung 100 Persen, Ini Penjelasan Pemkab
Nasrun menjelaskan, pelaku menyasar calon penumpang yang akan menyeberang ke Bali.
Calon penumpang pun terlebih dahulu sudah dijelaskan akan dibuatkan surat tanpa melalui tes.
Baca juga: Layanan Tes Antigen Tak Berizin di Sekitar Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Akan Ditutup Paksa
"Jadi orang mau menyeberang ke (Pelabuhan) Gilimanuk, kemudian disampaikan bahwasanya langsung dituliskan (dapat hasil tanpa tes)," kata Nasrun.
Ulah keduanya membuat sejumlah penumpang menyeberang ke Bali tanpa diketahui kondisi tubuh yang sebenarnya.
Pelaku ditangkap dalam sebuah penggerebekan pada Kamis (3/2/2022).
Mereka disangkakan Pasal 263 KUHP tentang penggunaan surat palsu dan Pasal 268 KUHP tentang pembuatan surat keterangan kesehatan palsu.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Banyuwangi, Ahmad Su'udi | Editor : Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.