"Jadi orang mau menyeberang ke (Pelabuhan) Gilimanuk, kemudian disampaikan bahwasanya langsung dituliskan (dapat hasil tanpa tes)," kata Nasrun.
Ulah keduanya membuat sejumlah penumpang menyeberang ke Bali tanpa diketahui kondisi tubuh yang sebenarnya.
Pelaku ditangkap dalam sebuah penggerebekan pada Kamis (3/2/2022).
Mereka disangkakan Pasal 263 KUHP tentang penggunaan surat palsu dan Pasal 268 KUHP tentang pembuatan surat keterangan kesehatan palsu.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Banyuwangi, Ahmad Su'udi | Editor : Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.