MADIUN, KOMPAS.com- PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan potongan harga tiket Kereta Api Jarak Jauh bagi sejumlah kelompok pelanggan.
Reduksi tarif tersebut sebagai bentuk apresiasi bagi pelanggan dalam menggunakan kereta api sebagai moda transportasi andalan.
“Adapun kelompok pelanggan yang berhak mendapatkan tarif reduksi adalah Lansia, Legiun Veteran RI, TNI/Polri, serta wartawan dengan besaran dan ketentuan reduksi yang beragam,” kata Manajer Humas Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko, Senin (7/2/2022).
Baca juga: Kecelakaan Maut Kereta Kelinci di Madiun, Saksi: Ada yang Terjepit, Anak-anak Menangis
Besaran diskon tarif tiket kereta bervariasi, mulai 20 persen hingga 50 persen.
Ixfan mengatakan, bagi calon pelanggan yang hendak memanfaatkan tarif reduksi harus melakukan registrasi di customer service stasiun.
Bila tidak ada customer service maka dapat dilakukan di loket stasiun.
Untuk mendapatkan diskon tiket, jelas Ixfan, calon pelanggan membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku. Bagi lansia, dokumen yang harus ditunjukkan adalah KTP asli dari calon pelanggan.
"Registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru pelanggan yang akan didaftarkan. Registrasi dilakukan paling lambat 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA," ujar Ixfan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.