KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mendorong supaya ada sanksi hukum terhadap klinik yang terbukti membuang sampah bungkus alat tes cepat antigen di Selat Bali, tepatnya di perairan Banyuwangi. Kasus itu saat ini sedang dalam penanganan Polresta Banyuwangi.
Sebelumnya, pada Minggu (30/1/2022) pekan lalu, viral video yang memperlihatkan sampah bungkus alat tes cepat antigen berserakan dan mengotori laut Selat Bali.
Dalam video yang beredar itu, terlihat kertas kemasan alat tes cepat antigen bertebaran terapung di perairan utara Selat Bali.
Tidak hanya itu, sebagian bungkus itu juga tertumpuk di bebatuan pantai, sebagian terlihat telah terbakar.
Baca juga: Kasus Sampah Bungkus Alat Tes Antigen di Selat Bali, Satgas Covid-19 Dukung Proses Hukum
Lokasi adanya sampah kemasan alat tes cepat antigen itu berada pada jarak sekitar satu kilometer dari Pelabuhan Ketapang. Kebetulan, di sekitar lokasi pelabuhan banyak klinik yang melayani tes cepat antigen untuk keperluan perjalanan.
Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Amir Hidayat mengaku langsung menerjunkan tim untuk menelusuri adanya sampah kemasan itu setelah mengetahui melalui video yang viral.
"Jadi kalau sudah yang seperti ini, APH (aparat penegak hukum) yang akan melakukan penindakan. Kami menurunkan tim ke lapangan untuk menggali informasi dari mana (asal sampah bungkus alat swab antigen)," kata Amir melalui sambungan telepon pada Minggu.
Saat itu, Amir menyebut bahwa keberadaan sampah kemasan alat tes cepat antigen itu berpotensi menjadi pelanggaran serius dan bisa masuk ke ranah hukum.
Baca juga: Soal Sampah Bungkus Alat Tes Cepat Antigen di Selat Bali, Polisi Sebut Terbawa Angin Saat Dibakar
Berasal dari klinik
Belakangan diketahui bahwa sampah kemasan itu berasal dari klinik BT 2 yang ada di sekitar lokasi. Hal itu berdasarkan penelusuran oleh pihak Polresta Banyuwangi.
Petugas di klinik tersebut menumpuk dan membakar sampah bungkus alat tes cepat antigen itu di pantai. Namun, sebagian dari tumpukan sampah kemasan itu terembus angin ke laut.
Nadia memastikan bahwa hanya kemasannya saja yang masuk ke laut. Sedangkan sampah medis dari alat tes cepat itu dikembalikan ke perusahaan untuk dikelola.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu juga memastikan bahwa yang ada di laut hanya kemasannya saja. Sehingga, pihaknya menyampaikan bahwa tidak ada pencemaran sampah medis dalam kejadian itu.
"Hasil gelar perkara yang ada, bahwa yang ada itu sampah atau bungkus plastik bekas daripada rapid test antigen, bukan limbah daripada rapid test antigen," kata Nasrun dalam keterangan pers, Selasa (1/2/2022).
Baca juga: Tolak Dikaitkan dengan Sampah Bungkus Antigen Bekas di Selat Bali, Dinkes Bali: Bukan Kita
Berdasarkan hasil sidak ke lokasi klinik pembuang sampah kemasan itu, pihaknya memastikan bahwa klinik tersebut sudah memisahkan sampah medis dan nonmedis. Menurutnya, sampah medis oleh klinik sudah dikelola sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Dorongan sanksi hukum
Amir Hidayat, yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Satgas Covid-19 Banyuwangi mendorong supaya ada sanksi hukum dalam kejadian itu. Namun, sanksi hukum itu bukan merupakan kewenangan pihaknya, melainkan kewenangan dari Polresta Banyuwangi.
"Beberapa barang bukti yang diamankan Satpolair Banyuwangi itu bukan sampah medis. Meskipun bukan sampah medis, itu tidak diperkenankan membuang ke laut, sehingga ini sebuah pelanggaran. Karena ini pelanggaran, maka bukan ranah kami, kami serahkan kepada pihak yang berwajib," kata Amir di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi, Kamis(3/2/2022).
Baca juga: Bungkus Alat Tes Cepat Antigen Cemari Laut, Dinkes Banyuwangi Gelar Investigasi
Amir mengaku sudah siap memberikan keterangan kepada pihak kepolisian terkait adanya sampah kemasan alat tes cepat antigen yang mencemari laut Selat Bali itu.
Begitu juga dengan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi Dwi Handayani. Dia juga sudah bersiap untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
Bahkan menurutnya, Balai Penegakan Hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) wilayah Bali dan Nusa Tenggara turun langsung memeriksa kasus tersebut.
Pemeriksaan dilakukan hingga ke klinik induknya di Kecamatan Srono, Banyuwangi.
"Dan ini juga kami sudah melaporkan, meskipun by phone ke provinsi. Kita melaporkan ke sana, dan tim provinsi juga akan datang ke Banyuwangi untuk membantu kita, jadi proses hukum juga harus dilalui ya," kata Dwi, Kamis.
Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Kontributor Banyuwangi, Ahmad Su'udi | Editor: Andi Hartik, Dheri Agriesta)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.