MAGETAN, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur, menangkap 11 dari 14 pelaku pencurian kayu jenis sonokeling milik Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKP dan CK) Provinsi Jawa Timur.
Kayu tersebut berasal dari pohon-pohon yang berada di Jalan Raya Magetan – Maospati, tepatnya di pinggir Jalan Desa Bulu, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan.
Kepala Seksi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo mengatakan, 11 warga Saradan, Kabupaten Caruban, itu diketahui mencuri kayu sonokeling pada dini hari.
Baca juga: Kasus DBD di Magetan Naik 4 Kali Lipat, 2 di Antaranya Meninggal
“Kejadiannya pada Selasa dini hari. Pada saat itu, ulah pelaku diketahui oleh anggota Intelkam,” ujar Budi dalam keterangan yang diterima, Sabtu (5/2/2022).
Budi mengatakan, para pelaku sempat kabur dengan menaiki truk yang mereka bawa.
Akhirnya, para pelaku berhasil ditangkap polisi di rumah mereka di Saradan.
“11 pelaku ditangkap pada Kamis malam, di rumah masing-masing tanpa perlawanan,” kata Budi.
Baca juga: Paman di Magetan Cabuli Keponakan 13 Kali, Terbongkar dari Razia HP Korban di Sekolah
Saat ini, 11 pelaku penebangan kayu sonokeling diperiksa di Polres Magetan.
Namun, 3 otak pencurian kayu sonokeling, yaitu S, I, dan Y kabur saat akan ditangkap.
“Ketiga otak pencurian ini masih buron. Mereka mengawasi keadaan dari jauh saat kejadian,” ucap Budi Kuncahyo.
Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang di Magetan, 1 Rumah Roboh dan 3 Orang Terluka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.