Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto mengatakan, penghuni rusun itu harus dikembalikan kepada Peraturan Daerah (Perda), yaitu penghuninya harus MBR, karena peruntukan rusun itu memang untuk MBR, bukan ASN.
Oleh karena itu, ia meminta Pemkot Surabaya untuk melakukan pengecekan secara keseluruhan terhadap penghuni rusun itu.
Sebab, rusun ditempati bukan hanya oleh ASN, tapi juga warga mampu. Misalnya, rusun dihuni orang yang memiliki mobil dan memasang pendingin ruangan.
"Jadi, idealnya rusun itu untuk MBR, makanya kalau koreksi mau dilakukan, harus keseluruhan. Misalnya ada penghuni rusun itu yang sudah punya mobil. Kalau sudah punya mobil dipastikan dia bukan MBR, karena faktanya ada beberapa rusun yang dihuni oleh warga yang sudah punya mobil, bahkan ruangannya juga ada yang dipasangi AC," kata dia.
"Kalau seperti itu, kan gak bisa dibilang MBR, jadi koreksinya harus secara keseluruhan," ujar Herlina.
Baca juga: Surabaya dan Malang Penyumbang Terbanyak Tambahan Kasus Covid-19 Varian Omicron di Jatim
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad membenarkan ada salah satu rusunawa di Surabaya yang dihuni oleh ASN.
Dari total 20 rusunawa yang ada di Kota Pahlawan itu, rusunawa yang ditempati para ASN itu berada di Rusunawa Grudo, Tegalsari, Surabaya.
"Jumlahnya ada 26 (ASN), lima di antaranya sudah purna tugas," kata Irvan dikonfirmasi, Jumat (42/2022).
Saat ini, sambung Irvan, Pemkot Surabaya sedang menyusun Perda dan Perwali tentang pengelolaan rusunawa.
Sehingga, bagi siapa pun warga non MBR yang tinggal di rusunawa sudah tidak diperkenankan lagi menempati rusun.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Pengunjung Alun-alun Surabaya Dibatasi
"Kita akan sosialisasikan, karena tidak masuk MBR, tidak diperkenankan lagi non MBR tinggal di rusun. Sehingga nanti kami lakukan pendekatan dan sosialisasi," tutur Irvan.
Di Surabaya, Jawa Timur, saat ini, terdapat 20 rusunawa yang dikelola Pemkot Surabaya.
Adapun 20 rusunawa tersebut, yakni Rusunawa Urip Sumoharjo, Dupak Bangunrejo, Sombo, Penjaringansari, Warugunung, Wonorejo, Tanah Merah, Randu, dan Grudo.
Kemudian Rusunawa Pesapen, Jambangan, Siwalankerto, Romokalisari, Keputih, Bandarejo, Gununganyar, Dukuh Menanggal, Tambak Wedi, Rusun Indrapura dan Babat Jerawat.
Sedangkan daya tampung Rusunawa di Kota Surabaya terdiri dari 103 blok dengan 4.890 unit rumah atau kamar yang diperuntukkan bagi warga Surabaya yang masuk dalam kategori MBR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.