SURABAYA, KOMPAS.com - Polrestabes Surabaya menghentikan kasus guru pukul siswa di SMPN 49 Surabaya, Jawa Timur. Hal itu setelah orangtua korban, Ali Muhjayin bersama Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti mendatangi Polrestabes Surabaya untuk mencabut laporan polisi, Jumat (4/2/2022).
Baik pelaku dan korban telah bersepakat untuk berdamai dan menghentikan kasus tersebut.
Sebelumnya, oknum guru olahraga di SMPN 49 Surabaya berinisial JS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan terhadap siswanya.
Ali mengatakan, sebelum mencabut laporan polisi, dirinya telah melakukan musyawarah dengan keluarga. Keluargannya, termasuk anaknya telah memaafkan oknum guru tersebut.
"Saya juga ingin memberi contoh pada anak saya. Memaafkan dan mengikhlaskan adalah nilai luhur," kata Ali kepada wartawan di Polrestabes Surabaya, Jumat.
Baca juga: Wali Kota Surabaya Puji Kebesaran Hati Orangtua yang Maafkan Guru Pemukul Siswa
Ali menyebut, guru JS telah dianggap sebagai orangtua kedua yang telah mendidik anaknya di sekolah.
Menurutnya, JS memiliki niat baik untuk mendidik anaknya. Hanya saja, saat itu JS tersulut emosi hingga melakukan kekerasan.
"Pak JS ini orangtua anak saya di sekolah, berarti beliau orangtua saya juga. Saya wajib menjaga orangtua saya," tutur dia.
Ali pun mengucapkan terimakasih kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kapolrestabes Surabaya Akhmad Yusep Gunawan dan Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti.
Menurut dia, selama ini Forkopimda Surabaya telah memberi perhatian khusus pada kasus kekerasan yang dialami putranya.
Baca juga: Anaknya Dipukul Guru SMP di Surabaya, Orangtua: Saya Sudah Maafkan, dari Hati Paling Dalam
Sementara itu, guru JS mengaku lega karena orangtua korban telah mencabut laporan polisi.
JS berjanji tidak akan mengulangi hal itu dan akan menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran untuk dirinya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.