Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikenal sebagai Habib, Ini Sosok Yusuf Alkaf yang Cabuli 2 Santri, Minta Dipijat agar Korban Dapat Berkah

Kompas.com - 04/02/2022, 09:25 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Mapolres Pamekasan, Madura didatangi oleh ratusan massa pendukung Yusuf Alkaf (36) pada Senin (31/1/2022) malam.

Mereka datang dan meminta Yusuf Alkaf yang kerap dipanggil Habib Yusuf Alkaf untuk dibebaskan.

Sebelumnya Yusuf Alkaf ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan di Kecamatan Omben, Sampang pada Senin malam terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Ia pun ditetapkan sebagai tersangka. Sebelum ditangkap, Yusuf Alkaf mangkir dari 2 kali panggilan dari pihak kepolisian.

Baca juga: Modus Yusuf Alkaf Cabuli 2 Korban di Studio, Minta Dipijat agar Dapat Berkah

Siapakah Yusuf Alkaf?

Habib Yusuf bin Luqman Alkaff alias Habib Yusuf Alkaf adalah tokoh agama di Pamekasan, Jawa Timur.

Ia dikenal sebagai pendakwah dan sering berdakwah di kanal Youtube pribadinya yang bernama Habib Yusuf Alkaf Official.

Di kanal tersebut tertulis akun tersebut digunakan untuk sarana pundi amal bagi anak yatim dan dhuafa.

Disebutkan setiap iklan di video tersebut akan digunakan donasi bagi yatim dan dhuafa.

Baca juga: Yusuf Alkaf Cabuli 2 Korban di Studio Tempat Membuat Konten Pengajian

Di kanal tersebut juga ada nomor rekening untukdonasi. Kanal Youtube tersebut dibuat sejak 16 November 2016 dan sudah ada ratusan video yang diunggah.

Sebagian besar video yang diunggah adalah dokumentasi ceramahnya.

Habib Hasan, adik Habib Yusuf Alkaf mengatakan kakanya selama ini dianggap sebagai guru bagi jemaah dan orang terdekatnya.

"Dia (Habib Yusuf Alkaf) sebagai guru-guru kami," kata Habib Hasan dilansir Tribunnews.com, Senin (1/2/2022).

Baca juga: Sebelum Ditangkap, Yusuf Alkaf, Tersangka Pencabulan di Pamekasan, Sempat Pindah Tempat Tinggal

 

Cabuli 2 koban dengan modus pijat agar berkah

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana membantah melepas tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur karena desakan massa. Menurut Tomy, tersangka saat ini masih ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan.KOMPAS.COM/TAUFIQURRAHMAN Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana membantah melepas tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur karena desakan massa. Menurut Tomy, tersangka saat ini masih ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan.
Yusuf mencabuli 2 anak di bawah umur di dalam studio tempat pembuatan konten pengajian yang diunggah di akun Youtube-nya.

Yusuf adalag warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan Tomy Prambana menjelaskan 2 korban adalah santri tersangka.

Oleh pelaku, korban diajak ke dalam studio kemudian disuruh memijat tubuhnya. Setelah memijat, korban kemudian diminta merangsang sampai tersangka ejakulasi.

Baca juga: Polisi: Situasi di Mapolres Pamekasan Kondusif Setelah Aksi Unjuk Rasa Jemaah Habib Yusuf

Air mani yang keluar dari tersangka kemudian diminta diusapkan ke wajah korban dengan dalih untuk mendapatkan berkah dan awet muda.

Tersangka melakukan pencabulan dengan iming-iming supaya korban awet muda.

"Tersangka tidak sampai menyetubuhi kedua korban sehingga korban tidak sampai hamil," ujar Tomy Prambana, Kamis (3/2/2022).

Tindakan tersangka dilakukan berulang-ulang. Pengakuan korban ada yang dua kali dan ada yang sampai tiga kali.

Baca juga: Polres Pamekasan Bantah Kabar Lepaskan Yusuf Alkaf, Begini Penjelasannya

Tomy menambahkan, kondisi kedua korban saat ini dalam keadaan trauma berat. Bahkan salah satu korban sampai meninggalkan rumahnya dan pindah tempat tinggal ke Jakarta.

Sedangkan korban lainnya masih dalam tahap pendampingan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP3A) Kabupaten Pamekasan.

"Untuk penyembuhan trauma, P2TP3A yang mendampingi karena korban mengalami trauma berat," ungkapnya.

Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada September 2021.

Baca juga: Penjelasan Polres Pamekasan soal Penahanan Habib Yusuf Alkaf yang Tersandung Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

 

Ditahan di Polres Pamekasan

Mapolres Pamekasan Mapolres Pamekasan
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana juga menegaskan kabar yang menyebutkan tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur itu bebas adalah hoaks.

Sejak ditangkap Senin (31/1/2022), warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan itu ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan.

“Tidak benar kalau tersangka dilepas karena ada desakan dari massa yang datang ke Polres kemarin malam,” ujar Tomy Prambana di Pamekasan, Rabu (2/2/2022).

Ia mengatakan sejak kasus tersebut dilaporkan, tersangka tak kooperatif dan tak pernah datang saat dipanggil kepolsian.

Baca juga: Mapolres Pamekasan Digeruduk Jemaah, Minta Habib Yusuf Alkaf yang Tersandung Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur Dibebaskan

Bahkan, dua kali surat panggilan polisi yang dikirim ke rumah tersangka diabaikan.

Ia juga membantah kabar yang menyebut Yusuf ditangkap saat mengisi pengajian. Namun Yusuf ditangkap saat jalan di wilayah Kecamatan Omben, Sampang, Madura.

Menurut Tomy, tersangka sempat pindah tempat tinggal dari Kabupaten Pamekasan ke Kabupaten Sampang. Rumah Yusuf di Pamekasan sudah kosong saat didatangi polisi.

“Tersangka pindah tempat tinggal ke wilayah Kecamatan Omben Kabupaten Sampang,” kata Tomy.

Baca juga: Habib Yusuf Alkaf Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak Didik, Sempat Mangkir 2 Kali Pemanggilan

Kepala Bagian Humas Polres Pamekasan Nining Dyah menjelaskan terkait kasus tersebut polisi telah menyita beberapa barang bukti.

Seperti baju hem motif kotak-kotak berwarna merah, sebuah kerudung polos berwarna merah, serta sebuah sarung warna merah bertulisan Kang Santri.

"Tersangka akan ditahan sampai tanggal 20 Februari mendatang untuk kepentingan penyidikan. Penahanan itu penting agar tersangka tidak melarikan diri atau mau menghilangkan barang bukti," ungkap Nining.

Baca juga: Pupuk Subsidi di Pamekasan Langka, Ternyata Dijual Secara Ilegal ke Luar Daerah

Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Di mana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, maka ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Taufiqurrahman | Editor : Pythag Kurniati, Dheri Agriesta), Tribunnews.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Turis Asal China Jatuh ke Jurang Kawah Ijen Saat Foto, Korban Meninggal Dunia

Turis Asal China Jatuh ke Jurang Kawah Ijen Saat Foto, Korban Meninggal Dunia

Surabaya
Gunung Semeru Kembali Meletus, Keluarkan Asap Setinggi 1.500 Meter

Gunung Semeru Kembali Meletus, Keluarkan Asap Setinggi 1.500 Meter

Surabaya
Cerita Warga yang Dusunnya Terisolasi akibat Banjir Lahar Semeru

Cerita Warga yang Dusunnya Terisolasi akibat Banjir Lahar Semeru

Surabaya
Kronologi Siswi di Sukabumi Meninggal Saat Seleksi Paskibraka,Sempat Pingsan Usai Lari 12 Menit

Kronologi Siswi di Sukabumi Meninggal Saat Seleksi Paskibraka,Sempat Pingsan Usai Lari 12 Menit

Surabaya
Polisi Telah Periksa Terduga Pelaku Kekerasan pada Anak Isa Bajaj, Status Masih Saksi

Polisi Telah Periksa Terduga Pelaku Kekerasan pada Anak Isa Bajaj, Status Masih Saksi

Surabaya
Kronologi Suami Istri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru Sepulang Silaturahmi

Kronologi Suami Istri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru Sepulang Silaturahmi

Surabaya
Jasad Bapak dan Anak yang Tercebur di Sungai Kalimas Gresik Ditemukan

Jasad Bapak dan Anak yang Tercebur di Sungai Kalimas Gresik Ditemukan

Surabaya
PDI-P Persilakan Anang Hermansyah Ikut Pendaftaran Bacabup-Bacawabup Jember

PDI-P Persilakan Anang Hermansyah Ikut Pendaftaran Bacabup-Bacawabup Jember

Surabaya
TKW Asal Madiun Robohkan Rumah Miliknya Usai Diceraikan Suami

TKW Asal Madiun Robohkan Rumah Miliknya Usai Diceraikan Suami

Surabaya
DPC PDI-P Jember Buka Pendaftaran Bacabup Bacawabup Pilkada 2024

DPC PDI-P Jember Buka Pendaftaran Bacabup Bacawabup Pilkada 2024

Surabaya
3 Dusun di Lumajang Terisolasi Imbas Jembatan Putus akibat Banjir Lahar Semeru

3 Dusun di Lumajang Terisolasi Imbas Jembatan Putus akibat Banjir Lahar Semeru

Surabaya
UPDATE Banjir dan Longsor Lumajang, 3 Meninggal dan 17 Jembatan Rusak

UPDATE Banjir dan Longsor Lumajang, 3 Meninggal dan 17 Jembatan Rusak

Surabaya
Petasan Meledak Jelang Pernikahan di Bangkalan, Calon Pengantin Kritis

Petasan Meledak Jelang Pernikahan di Bangkalan, Calon Pengantin Kritis

Surabaya
Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar Keras, Warga: Dikira Bom

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar Keras, Warga: Dikira Bom

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com