Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana juga menegaskan kabar yang menyebutkan tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur itu bebas adalah hoaks.
Sejak ditangkap Senin (31/1/2022), warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan itu ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan.
“Tidak benar kalau tersangka dilepas karena ada desakan dari massa yang datang ke Polres kemarin malam,” ujar Tomy Prambana di Pamekasan, Rabu (2/2/2022).
Ia mengatakan sejak kasus tersebut dilaporkan, tersangka tak kooperatif dan tak pernah datang saat dipanggil kepolsian.
Bahkan, dua kali surat panggilan polisi yang dikirim ke rumah tersangka diabaikan.
Ia juga membantah kabar yang menyebut Yusuf ditangkap saat mengisi pengajian. Namun Yusuf ditangkap saat jalan di wilayah Kecamatan Omben, Sampang, Madura.
Menurut Tomy, tersangka sempat pindah tempat tinggal dari Kabupaten Pamekasan ke Kabupaten Sampang. Rumah Yusuf di Pamekasan sudah kosong saat didatangi polisi.
“Tersangka pindah tempat tinggal ke wilayah Kecamatan Omben Kabupaten Sampang,” kata Tomy.
Baca juga: Habib Yusuf Alkaf Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak Didik, Sempat Mangkir 2 Kali Pemanggilan
Kepala Bagian Humas Polres Pamekasan Nining Dyah menjelaskan terkait kasus tersebut polisi telah menyita beberapa barang bukti.
Seperti baju hem motif kotak-kotak berwarna merah, sebuah kerudung polos berwarna merah, serta sebuah sarung warna merah bertulisan Kang Santri.
"Tersangka akan ditahan sampai tanggal 20 Februari mendatang untuk kepentingan penyidikan. Penahanan itu penting agar tersangka tidak melarikan diri atau mau menghilangkan barang bukti," ungkap Nining.
Baca juga: Pupuk Subsidi di Pamekasan Langka, Ternyata Dijual Secara Ilegal ke Luar Daerah
Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Di mana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, maka ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Taufiqurrahman | Editor : Pythag Kurniati, Dheri Agriesta), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.