Yusuf mencabuli 2 anak di bawah umur di dalam studio tempat pembuatan konten pengajian yang diunggah di akun Youtube-nya.
Yusuf adalag warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan Tomy Prambana menjelaskan 2 korban adalah santri tersangka.
Oleh pelaku, korban diajak ke dalam studio kemudian disuruh memijat tubuhnya. Setelah memijat, korban kemudian diminta merangsang sampai tersangka ejakulasi.
Baca juga: Polisi: Situasi di Mapolres Pamekasan Kondusif Setelah Aksi Unjuk Rasa Jemaah Habib Yusuf
Air mani yang keluar dari tersangka kemudian diminta diusapkan ke wajah korban dengan dalih untuk mendapatkan berkah dan awet muda.
Tersangka melakukan pencabulan dengan iming-iming supaya korban awet muda.
"Tersangka tidak sampai menyetubuhi kedua korban sehingga korban tidak sampai hamil," ujar Tomy Prambana, Kamis (3/2/2022).
Tindakan tersangka dilakukan berulang-ulang. Pengakuan korban ada yang dua kali dan ada yang sampai tiga kali.
Baca juga: Polres Pamekasan Bantah Kabar Lepaskan Yusuf Alkaf, Begini Penjelasannya
Tomy menambahkan, kondisi kedua korban saat ini dalam keadaan trauma berat. Bahkan salah satu korban sampai meninggalkan rumahnya dan pindah tempat tinggal ke Jakarta.
Sedangkan korban lainnya masih dalam tahap pendampingan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP3A) Kabupaten Pamekasan.
"Untuk penyembuhan trauma, P2TP3A yang mendampingi karena korban mengalami trauma berat," ungkapnya.
Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada September 2021.