Bahkan, kedua orangtua IR pun sudah mengenalnya dengan baik, karena selama ini dirinya sering kali berkunjung menjalin tali silaturahmi.
"Selama ini saya kenal baik, tidak menyangka juga bisa terjadi begini, harapan saya uang itu tetap bisa kembali," tutur AN.
Sebelumnya, Polres Tuban telah menetapkan dua orang tersangka yang berperan menjadi reseller investasi bodong di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Kedua reseller investasi yang ditetapkan tersangka tersebut adalah F (21) warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban, dan IR (22), warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban.
F ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (19/1/2022), setelah pihak kepolisian memeriksa sebanyak 40 orang korban atau member investasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban investasi yang menjadi member F mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp 570 juta.
Baca juga: Pemkab Pamekasan Usut Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal ke Tuban dan Ponorogo
Saat ditanya penyidik, FZ mengaku aliran dana atau aset dari hasil penipuan disebut habis untuk disetorkan ke Bilad, jaringan utama asal Lamongan.
Sedangkan, IR dijadikan tersangka setelah polisi menerima laporan warga dan memeriksa sebanyak 60 orang saksi atau korban dengan nilai total kerugian mencapai Rp 4.036.775.000, pada Sabtu (29/1/2022).
Hasil penyelidikan polisi, sejumlah uang hasil penipuan telah diwujudkan menjadi barang atau aset oleh tersangka IR.
Diketahui kedua reseller yang menjadi tersangka tersebut merupakan jaringan dari tersangka utama, Samudra Zahratul Bilad (21), mahasiswa asal lamomgan pemilik investasi bodong.
Atas tindakannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 372,378 KUHP tentang penggelapan dan tindak penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.