Menurutnya, tol Jombang - Mojokerto, memiliki lekuk dan tanjakan yang ideal untuk kecepatan maksimal 100 kilometer per jam.
Tubagus diduga lalai dan menyebabkan terjadi kecelakaan. Saat itu, dia mengemudikan kendaraan dengan kecepatan hingga 125 kilometer per jam.
Hal itu membuat dalam dakwaan sebelumnya, Tubagus Joddy dijerat dengan pasal berlapis.
Sidang atas kasus kecelakaan yang dialami Vanessa dan keluarganya, akan dilanjutkan pada Kamis (10/2/2022).
Rencananya, JPU akan menghadirkan saksi ahli dan baby sitter Vanessa yakni Siska Lorenza.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Jombang, Moh. Syafií | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.