BOJONEGORO, KOMPAS.com - Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto kaget, kasus penyelidikan dugaan pencemaran nama baik yang ia laporkan dengan terlapor Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awwanah, dihentikan Polda Jatim.
Budi Irawanto mengaku belum tahu kebenaran penghentian kasus dugaan pencemaran nama baiknya oleh Bupati Bojonegoro tersebut.
Baca juga: Tak Ada Unsur Pidana, Polisi Hentikan Kasus Chat WhatsApp Bupati Bojonegoro yang Diadukan Wabup
Sebab, pihaknya belum menerima surat resmi penghentian penyelidikan laporan dugaan pencemaran nama baiknya dari Polda Jatim.
"Sampai sekarang aku belum lihat suratnya itu benar atau tidak, terus isinya bagaimana saya juga tidak tahu," kata Budi Irawanto, saat ditemui Kompas.com di rumah dinasnya, Kamis (3/2/2022).
Menurut Wawan, sapaan Budi Irawanto, selama proses penyelidikan perkara diambil alih Polda Jatim, dirinya hanya sekali dipanggil ke Mapolda untuk memberikan kesaksian kepada penyidik.
Baca juga: Curiga Disantet, Pria di Bojonegoro Bacok Tetangga Sendiri
Selain itu, laporan dugaan pencemaran nama baiknya oleh Bupati Anna Mu'awwanah juga belum dicabut hingga saat ini.
"Kaget aja, ada berita penghentian penyelidikan yang melalui media. Padahal, sampai saat ini laporan saya belum saya cabut," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Bupati Bojonegoro yang Dilaporkan Wakilnya Sendiri, Ini Alasannya
Sebelumnya, Polda Jatim menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus ujaran kebencian dengan pelapor Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto.
Dalam kasus tersebut, Wawan melaporkan Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah karena dianggap melakukan ujaran kebencian melalui chat di grup percakapan WhatsApp.
"Berdasarkan pemeriksaan saksi dan pemeriksaan bukti-bukti, kasus tersebut dihentikan penyelidikannya," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi kepada wartawan di Mapolda Jatim, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Curiga Disantet, Pria di Bojonegoro Bacok Tetangga Sendiri
Penyidik beralasan menghentikan proses penyelidikan, lantaran dalam proses pemeriksaan tidak ditemukan unsur pidana.
Kemudian grup yang dilaporkan sebagai sarana pencemaran nama baik tersebut bukan merupakan grup untuk umum.
"Kami tidak menemukan unsur pidana dalam kasus ini," terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.