KOMPAS.com - MJ (37), seorang perempuan di Surabaya, Jawa Timur diamankan polisi atas kasus perdagangan manusia dengan korban bocah berusia 15 tahun berinisial SJ.
Ia menjual korban yang berusia di bawah umur untuk melayani pria hidung belang. Kencan dilakukan di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Romokalisari, Benowo Surabaya.
MJ adalah tetangga SJ. Perempuan 37 itu merayu SJ agar mau melakukan open BO (booking out).
Ia kemudian mengajari SJ untuk mendownload aplikasi kencan yakni MiChat. Tak hanya itu, MJ juga mengajari bocah 15 tahun untuk mencari pelanggan kencan melalui aplikasi MiChat.
MJ juga mencarikan tamu untuk dilayani SJ di kamar rusunawa.
Untuk setiap tamu yang datang, MJ yang telah ditetapkan sebagai tersangka meminta bagian Rp 50.000.
Bahkan ia juga meminta semua uang transaksi SJ dengan alasan agar uang tidak habis. Uang tersebut disimpan oleh tersangka dengan alasan agar korban bisa membeli ponsel baru.
Baca juga: Praktik Prostitusi Online di Solo Terbongkar, Gunakan Facebook hingga 2 Orang Diamankan
Kasus prostitusi tersebut terbongkar saat warga di Rusunawa Romokalisari mencurigai beberapa laki-laki bergantian keluar masuk di salah satu rusunawa.
Rumah tersebut ditempati oleh SJ.
Pada Minggu (30/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB, warga menggerebek rumah tersebut dan menemukan MJ dan SJ bersama dengan seorang pria hidung belang.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan petugas yang datang ke lokasi mendapati bocah perempuan 15 tahun yang dieksploitasi secara seksual.
Baca juga: Petugas Bongkar Prostitusi Online di Solo, Satu Tempat Indekos Terancam Ditutup
"Baru sekitar pukul 02.00 WIB, anggota Polsek Mulyorejo mendapat laporan bahwa telah diamankan seorang anak perempuan korban eksploitasi seksual, bersama dengan seorang perempuan (tersangka) dan seorang pria di sebuah kamar Rusun Romokalisari," kata Mirzal dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).
Dari hasil pemeriksaan, Mj mengaku jika korban sudah melayani 5 pria hidung belang.
"Saat ini, kasus sudah diserahkan Unit 6 PPA untuk ditindaklanjuti," terang Mirzal.
MJ sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 2, Pasal 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ghinan Salman | Editor : Pythag Kurniati)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.