MOJOKERTO, KOMPAS.com - Randy Bagus Hari Sasongko atau Bripda Randy yang menjadi tersangka kasus aborsi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko mengungkapkan, pihaknya menerima pelimpahan berkas kasus aborsi yang menjerat pecatan polisi tersebut pada Rabu (2/2/2022).
Randy, jelas dia, resmi menjadi tersangka kasus aborsi. Berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 pada Senin (31/1/2022).
Baca juga: Diduga Jalankan Praktik Prostitusi, Puluhan Warung Remang-remang di Mojokerto Ditutup Paksa
“Pada hari ini tanggal 2 Februari 2022, kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka RBHS (Randy Bagus Hari Sasongko),” kata Ivan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
Dalam perkara tersebut, jelas Ivan, Randy diduga memiliki keterlibatan langsung dalam upaya aborsi yang dilakukan kekasihnya, mendiang NW.
Randy dijerat dengan pasal 348 ayat 1 KUHP dan pasal 348 ayat 1 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP. Dia terancam penjara selama 5 tahun.
“Untuk pasal yang dijerat kepada tersangka, yakni yang pertama pasal 348 ayat 1 KUHP, atau yang kedua pasal 348 ayat 1 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP,” ungkap Ivan.
Baca juga: Patung Gajah Mada Tertinggi di Indonesia Ada di Mojokerto, Berhasil Pecahkan Rekor MURI
Ivan menambahkan, Randy telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Saat ini, tersangka dititipkan di rutan Mapolres Mojokerto.
Adapun kasus aborsi yang menjerat Randy, akan digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto karena pertimbangan banyaknya saksi yang berdomisili di wilayah Mojokerto.
Baca juga: Patung Gajah Mada Tertinggi di Indonesia Ada di Mojokerto, Berhasil Pecahkan Rekor MURI
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.