Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adang Sebuah Truk, Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 Ton Pupuk Bersubsidi

Kompas.com - 02/02/2022, 21:54 WIB
Hamim,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

TUBAN, KOMPAS.com - Polres Tuban menggagalkan penyelundupan 9 ton pupuk bersubsidi jenis ZA (Amonium Sulfate) di jalan raya Sumberagung, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Pupuk bersubsidi yang dikirim dari Kabupaten Pamekasan menggunakan truk dengan nomor polisi M 8285 UB tersebut akan dikirim ke gudang di wilayah Kecamatan Kerek. Pupuk itu akan diedarkan kepada para petani di Kabupaten Tuban.

Baca juga: Seorang Kakek di Tuban Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental

Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan pupuk bersubsidi itu bermula dari informasi warga tentang truk pengangkut pupuk melintas di jalan raya Kecamatan Kerek, Senin (24/1/2022).

Berdasarkan laporan tersebut, jajaran polres Tuban langsung menyelidiki keberadaan truk pengangkut pupuk tersebut.

Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas jaga Polsek Kerek menemukan truk itu dan mengadangnya di jalan raya Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Tuban.

Petugas kepolisian pun mengecek muatan truk yang dikemudikan oleh Z, warga Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Ternyata, truk itu bermuatan pupuk bersubsidi.

Saat diperiksa kelengkapan surat dan dokumen muatan, pengemudi truk tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen resmi pengiriman pupuk bersubsidi dari pemerintah 

"Sehingga petugas terpaksa mengamankan sopir truk pengangkut pupuk bersubsidi tersebut," kata AKBP Darman, kepada Kompas.com, Rabu (2/2/2022).

Darman menyampaikan, pengemudi truk mengaku hanya disuruh mengantarkan pupuk dengan ongkos Rp 1.700.000, dari gudang milik ZN di Kabupaten Pamekasan menuju Kabupaten Tuban.

"Saat diinterogasi, sopir berhenti sambil menunggu komando dari Pamekasan untuk dibawa ke tujuan pengiriman. Tetapi, sebelum sampai tempat tujuan keburu ditangkap petugas," ungkapnya.

Kini, sopir truk telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kasus menjual pupuk bersubsidi tanpa izin dengan ancaman paling lama dua tahun penjara.

"Tersangka tidak ditahan tetapi wajib lapor dengan ancaman hukum pidana paling lama 2 tahun penjara," tegasnya.

Adapun barang bukti sebanyak 180 sak atau 9 ton pupuk bersubsidi jenis ZA dan kendaraan truk masih diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami kasus itu untuk mengungkap penjual dan pemesan pupuk bersubsidi tersebut.

"Kita sudah mengantongi identitas pengusaha pupuk atau pembeli asal Tuban telah kita ketahui dan sudah dilakukan pemanggilan pertama, tetapi tersangka belum bisa hadir," tandasnya.

Baca juga: Kasus Investasi Bodong di Tuban, 2 “Reseller” Jadi Tersangka, Kerugian Rp 4 Miliar

Darman meminta masyarakat yang mengetahui kasus serupa agar segera melapor, karena di berbagai wilayah terjadi kelangkaan pupuk.

"Kasihan itu petani seharusnya pupuk tepat sasaran namun karena ulah oknum untuk mencari keuntungan akhirnya wilayah tertentu terjadi kelangkaan pupuk," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com