SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang perempuan di Surabaya, Jawa Timur, berinisal MJ (37), ditangkap Polrestabes Surabaya setelah ketahuan melakukan perdagangan manusia pada anak di bawah umur.
Kegiatan prostitusi itu dilakukan di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Romokalisari, Benowo, Surabaya dan melibatkan bocah 15 tahun.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Surabaya Naik Jadi 587 Kasus, Ini Kata Eri Cahyadi
Tersangka MJ (37) ditangkap setelah warga Rusunawa Romokalisari mencurigai adanya lelaki yang bergantian keluar masuk di salah satu rumah di rusunawa tersebut yang ditempati oleh korban berinisal SJ (15).
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, warga sempat melakukan penggerebekan terhadap rumah yang ditinggali korban.
Di sana warga sempat memergoki korban, tersangka, dan seorang pria di rusunawa tersbeut pada Minggu (30/1/2022) .
"Baru sekitar pukul 02.00 WIB, anggota Polsek Mulyorejo mendapat laporan bahwa telah diamankan seorang anak perempuan korban eksploitasi seksual, bersama dengan seorang perempuan (tersangka) dan seorang pria di sebuah kamar Rusun Romokalisari," kata Mirzal dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: 58 Siswa dan 5 Guru di MAN Surabaya Positif Covid-19, PTM Dialihkan ke Daring
Tersangka MJ merupakan tetangga korban sendiri, di mana tersangka menawari korban agar mau melakukan Open BO (booking out).
Kemudian tersangka mengajari cara mendownload aplikasi kencan, yakni MiChat dan mengajari cara untuk mencari tamu melalui aplikasi tersebut.
Baca juga: Anaknya Dipukul Guru SMP di Surabaya, Orangtua: Saya Sudah Maafkan, dari Hati Paling Dalam
Selain itu, tersangka juga mencarikan tamu untuk SJ, tamu tersebut dilayani oleh korban di rumah tersangka di rusunawa tesebut.
Dari setiap tamu, tersangka meminta bagian Rp 50.000 per orang dan terkadang uang hasil melayani tamu diminta semuannya oleh tersangka dengan alasan agar tidak habis.
Uang itu disimpan oleh pelaku dengan alasan bisa dibelikan ponsel baru untuk korban.
Sejauh ini, korban sudah melayani lima orang dan akhirnya pada tanggal 30 Januari 2021, digerebek oleh warga rusun.
"Saat ini, kasus sudah diserahkan Unit 6 PPA untuk ditindaklanjuti," terang Mirzal.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.