MALANG, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Malang memeriksa tujuh saksi terkait dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap atlet cabang olahraga bela diri di Kabupaten Malang.
Ketujuh saksi tersebut terdiri dari saudara dan kerabat korban.
Polisi juga menjadwalkan pemanggilan terduga pelaku untuk dimintai keterangan kasus tersebut pada Kamis (3/2/2022).
"Di tengah proses pemeriksaan saksi-saksi, kami sembari menunggu hasil visum korban," ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Bara'langi saat ditemui, Rabu (2/1/2022).
Baca juga: Polres Malang Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual oleh Pelatih terhadap 3 Atlet Bela Diri
Sebagai informasi, Rabu (26/1/2022) lalu dua orang atlet cabang olahraga bela diri berinisial ES (18) dan RJ (20) diduga mengalami pelecehan seksual oleh oknum pelatihnya sendiri MR, warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Salah satu korban ES diduga diperkosa sejak tahun 2016 lalu.
Tindakan itu diduga dilakukan berulang sebanyak 7 kali, sedangkan RJ mengalami pelecehan seksual.
Peristiwa persetubuhan itu diduga terjadi di rumah terduga pelaku dan di tempat latihan beladiri di kawasan Kecamatan Gondanglegi.
Baca juga: Wali Kota Malang Sebut Ditemukan 27 Kasus Covid-19 Dalam Satu Kantor
Kuasa hukum korban, Dwi Indro Tito Cahyono mengaku menunggu hasil penyelidikan dari Polres Malang.
"Sementara ini kami sifatnya pasif. Masih menunggu proses penyelidikan Polres Malang," tuturnya melalui sambungan telepon, Rabu (2/1/2022).
Baca juga: Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga Belum Terealisasi di Kabupaten Malang, Ini Penyebabnya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.