PAMEKASAN, KOMPAS.com - Yusuf Alkaf (36), tersangka kasus pencabulan anak asal Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, bertindak tidak kooperatif saat proses penyelidikan.
Tersangka sempat pindah tempat tinggal dari Kabupaten Pamekasan ke Kabupaten Sampang.
Baca juga: Polres Pamekasan Bantah Kabar Lepaskan Yusuf Alkaf, Begini Penjelasannya
Kasat Reskrim Polres Pamekasan Tomy Prambana menjelaskan, tersangka dua kali dipanggil polisi setelah keluarga korban melapor. Namun tersangka tidak pernah datang.
Bahkan polisi yang datang mengantarkan surat panggilan ke rumahnya, tidak pernah ditemui. Padahal tersangka ada di rumahnya.
“Karena tidak koperatif, maka kami menempuh upaya paksa terhadap tersangka,” ujar Tomy Prambana ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/2/2022).
Mantan Kapolsek Galis Bangkalan ini menambahkan, ketika sudah ditetapkan tersangka, tiba-tiba dia berpindah tempat tinggal. Ketika didatangi, rumahnya sudah kosong.
“Tersangka pindah tempat tinggal ke wilayah Kecamatan Omben Kabupaten Sampang,” kata Tomy.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.