Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Pamekasan Bantah Kabar Lepaskan Yusuf Alkaf, Begini Penjelasannya

Kompas.com - 02/02/2022, 17:23 WIB
Taufiqurrahman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Polres Pamekasan kaget terkait informasi yang menyebut tersangka tindak pidana pencabulan Yusuf Alkaf (36), dibebaskan. 

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana menegaskan, kabar yang menyebutkan tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur itu bebas adalah hoaks.

Baca juga: Penjelasan Polres Pamekasan soal Penahanan Habib Yusuf Alkaf yang Tersandung Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Saat ini, warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, itu masih ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan.

Tomy tak tahu dari mana sumber informasi tersebut. Ia menegaskan, tersangka langsung ditahan setelah ditangkap pada Senin (31/1/2022).

“Tidak benar kalau tersangka dilepas karena ada desakan dari massa yang datang ke Polres kemarin malam,” ujar Tomy Prambana di Pamekasan, Rabu (2/2/2022).

Tomy menjelaskan, massa yang datang ke Polres beberapa waktu lalu banyak yang tidak tahu inti masalah tersebut. Mereka datang karena diajak beberapa tokoh masyarakat.

“Setelah inti persoalan kami jelaskan kepada perwakilan massa, akhirnya mereka tahu dan tidak ada masalah dengan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka,” imbuh Tomy. 

Baca juga: Habib Yusuf Alkaf Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak Didik, Sempat Mangkir 2 Kali Pemanggilan

Kasat Reskrim Polres Pamekasan itu menegaskan, penanganan kasus dugaan pencabulan itu sudah sesuai prosedur. 

Tersangka, kata dia, tak kooperatif sejak kasus itu dilaporkan keluarga korban. Tersangka tak pernah datang saat dipanggil saat penyelidikan.

 

Bahkan, dua kali surat panggilan polisi yang dikirim ke rumah tersangka diabaikan.

“Karena tersangka tidak koperatif maka upaya paksa kami lakukan,” ungkap mantan Kapolsek Galis Bangkalan ini.

Tomy membantah jika tersangka ditangkap saat mengisi pengajian seperti yang beredar di masyarakat. Tersangka ditangkap saat jalan di daerah Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

Baca juga: Mapolres Pamekasan Digeruduk Jemaah, Minta Habib Yusuf Alkaf yang Tersandung Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur Dibebaskan

Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Surabaya
Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus 'Ferienjob'

Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus "Ferienjob"

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Surabaya
Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Surabaya
Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Surabaya
Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Surabaya
Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Surabaya
Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Surabaya
Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Surabaya
Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Surabaya
Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com