Bahkan, dua kali surat panggilan polisi yang dikirim ke rumah tersangka diabaikan.
“Karena tersangka tidak koperatif maka upaya paksa kami lakukan,” ungkap mantan Kapolsek Galis Bangkalan ini.
Tomy membantah jika tersangka ditangkap saat mengisi pengajian seperti yang beredar di masyarakat. Tersangka ditangkap saat jalan di daerah Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.