SURABAYA, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Jawa Timur membebaskan biaya denda pengurusan akta kelahiran yang terlambat selama enam bulan ke depan.
Program itu merupakan bagian dari upaya Pemkot Surabaya mewujudkan kota yang tertib administrasi kependudukan.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengatakan, kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2022.
Baca juga: Kasus Guru Pukul Siswa SMP di Surabaya, Orangtua Korban Berencana Cabut Laporan Polisi
"Isinya mengatur penghapusan denda keterlambatan pelaporan kelahiran kepada masyarakat Surabaya. Peraturan ini berlaku selama enam bulan, yakni mulai 1 Februari–31 Juli 2022," kata Armuji di Surabaya, Rabu (2/2/2022).
Dalam program tersebut, ada tiga sasaran utama yang bisa memanfaatkan penghapusan denda.
Pertama, kelahiran di dalam negeri, kedua, kelahiran WNI di luar negeri, dan terakhir, kelahiran WNI di atas kapal laut atau pesawat.
Armuji menyebutkan bahwa upaya pemerintah kota itu dalam rangka meringankan beban masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19.
"Pak Wali Kota Eri Cahyadi gencar menggaungkan gerakan sadar administrasi kependudukan, salah satu kebijakan konkretnya adalah penghapusan denda untuk akta," ujar Cak Ji, sapaan akrabnya.
Baca juga: 145 Pekerja Migran dari Brunei Darussalam Tiba di Surabaya, 1 Orang Positif Covid-19
Ia mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan kesempatan penghapusan denda untuk segera mengurus akta kelahiran, mengingat akta adalah dokumen dasar yang wajib dimiliki setiap warga negara.
"Kalau tidak tercatat kelahirannya ditunjukkan dengan akta, bagaimana bisa masuk Kartu Keluarga dan bagaimana kita bisa bantu intervensi melalui program ini," katanya.
Untuk itu, ia juga meminta agar masyarakat yang masih kesulitan maupun kebingungan segera mendatangi kelurahan atau kecamatan.
"Di sana nanti akan dipandu serta didampingi dalam proses pengurusan administrasi kependudukannya," tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.