Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Ditahan Kejaksaan, Diduga Korupsi Rp 110 Juta Bantuan Kementerian Pertanian

Kompas.com - 01/02/2022, 05:05 WIB
Ahmad Faisol,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menahan A, oknum anggota DPRD setempat karena diduga melakukan tindak pidana korupsi alat pertanian, Senin (31/1/2022).

Total kerugian negara mencapai Rp 110.500.000.

Baca juga: Diduga Rusak Gembok Pagar dengan Cairan, Maling Curi 2 Motor di Probolinggo

Kasi Intel Kejari Yuni Priyo mengatakan, A ditahan hingga 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kraksaan, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah datang ke kantor Kejari, A langsung ditahan dan didampingi penasihat hukum.

Yuni menerangkan, A diduga terlibat korupsi dalam kasus bantuan pengadaan mesin penggilingan padi dan jagung dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang diberikan kepada yayasan pesantren yang dipimpin A.

A diduga melanggar pasal 2 subsider pasal 3 UU No. 31 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebelumnya, tersangka adalah kepala sekolah pada yayasan pondok pesantren tersebut yang berlokasi di Kecamatan Tongas. Saat ini yang bersangkutan adalah anggota DPRD Kabupaten Probolinggo," kata Yuni saat dihubungi Kompas.com, Senin (31/1/2022).

Baca juga: Sapi Senilai Rp 27 Juta Milik Warga Probolinggo yang Dicuri Ditemukan di Lumajang

Pada tahun 2020, kata Yuni, yang bersangkutan sudah pernah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun kemudian tersangka tersebut mengajukan pra peradilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Baca juga: Puting Beliung Rusak 57 Rumah di Probolinggo

Saat itu hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Kraksaan memutuskan untuk mencabut status tersangka kepada yang bersangkutan.

Penetapan tersangka dianggap tidak dilengkapi dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Atas hal tersebut, lanjutnya, tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejari bergerak melakukan koordinasi dengan BPK RI.

"Kami terima hasilnya dari BPK, dan menyatakan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 110.500.000," terang Yuni.

Baca juga: Lansia di Probolinggo Tewas Saat Seberangi Jembatan yang Tiba-tiba Putus Diterjang Banjir

Yuni menjelaskan, kronologi singkat perkara.

Awalnya tersangka membuat proposal untuk mendapatkan bantuan dari Kementerian Pertanian melalui program Lembaga Mandiri dan Mengakar pada Masyarakat (LM3).

Kementerian kemudian memberikan bantuan penggilingan padi dan jagung untuk yayasannya, pada 2018 silam.

Namun dalam pelaksanaannya, tersangka tidak melaksanakan sesuai dengan apa yang tercantum dalam kontrak kerja sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dan ditetapkan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Soal Adik Via Vallen Diduga Terlibat Penggelapan Motor, Keluarga: Kami Enggak Tahu Keberadaannya

Soal Adik Via Vallen Diduga Terlibat Penggelapan Motor, Keluarga: Kami Enggak Tahu Keberadaannya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com