Saat itu hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Kraksaan memutuskan untuk mencabut status tersangka kepada yang bersangkutan.
Penetapan tersangka dianggap tidak dilengkapi dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Atas hal tersebut, lanjutnya, tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejari bergerak melakukan koordinasi dengan BPK RI.
"Kami terima hasilnya dari BPK, dan menyatakan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 110.500.000," terang Yuni.
Baca juga: Lansia di Probolinggo Tewas Saat Seberangi Jembatan yang Tiba-tiba Putus Diterjang Banjir
Yuni menjelaskan, kronologi singkat perkara.
Awalnya tersangka membuat proposal untuk mendapatkan bantuan dari Kementerian Pertanian melalui program Lembaga Mandiri dan Mengakar pada Masyarakat (LM3).
Kementerian kemudian memberikan bantuan penggilingan padi dan jagung untuk yayasannya, pada 2018 silam.
Namun dalam pelaksanaannya, tersangka tidak melaksanakan sesuai dengan apa yang tercantum dalam kontrak kerja sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dan ditetapkan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.