Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Ungkap Penyebab Pukul Siswa SMP: kalau Dinasihati, Nadanya Tinggi

Kompas.com - 31/01/2022, 20:22 WIB
Ghinan Salman,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - JS, seorang guru yang memukul siswanya di SMPN 49 Surabaya, Jawa Timur, telah resmi menjadi tersangka.

Usai menjalani pemeriksaan di unit PPA Polrestabes Surabaya, Senin (31/1/2022), JS menjelaskan mengapa dirinya sampai memukul siswa tersebut.

Kepada awak media, JS menyampaikan bahwa emosinya tersulut lantaran perkataan siswa tersebut dianggap tidak pantas.

Baca juga: Sebagai Guru Saya Sebenarnya Tak Boleh Memukul Siswa, tapi Saya Khilaf

Sehingga, saat mengampu mata pelajaran di dalam kelas itu, ia emosi dan memukul siswa tersebut.

"Saya melakukan pemukulan karena perkataan dari siswa tadi kurang bagus menurut saya, dan (dilakukan) berkali-kali. Sehingga saya memukul," kata JS di kantor Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (31/1/2022).

Baca juga: Viral, Video Guru Pukul Siswa di SMP Surabaya, Dispendik Minta Maaf

JS tidak menjelaskan secara detail perkataan yang disampaikan siswa tersebut kepadanya.

Hanya saja, lanjut JS, ketika diberi nasihat, siswa tersebut menjawabnya dengan nada tinggi.

"Perkataannya itu, sebagai murid atau siswa itu kalau diberitahu itu nadanya tinggi. Artinya tidak sesuai siswa yang bagus lah," ucap JS.

Baca juga: Guru Pukul Siswa di Surabaya, Eri Cahyadi Datangi Sekolah: Saya Tak Ingin Kejadian Ini Terulang

 

Sebagai guru, JS bermaksud untuk memberikan bimbingan yang baik kepada muridnya. Namun, JS justru terpancing emosi dan memukul siswa tersebut.

"Saya di situ bermaksud membetulkan supaya anak itu menjadi bagus, tapi kenyataannya saya yang khilaf untuk memukul," kata JS.

Ia pun mengakui bahwa tindak kekerasan yang dilakukannya kepada siswa adalah perbuatan yang salah.

Baca juga: Warga Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Surabaya Kini Wajib Isoter

Mengaku salah

Sebagai seorang guru, ia mengakui bahwa perbuatan itu tidak patut untuk dilakukan.

"Intinya, saya sebagai guru tidak patut untuk dicontoh untuk mrlakukan pemukulan itu," ucap JS.

JS kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan pihak keluarga atas perlakuannya terhadap korban.

Ia mengaku menyesal dengan apa yang telah diperbuat dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

"Sehingga saya mohon maaf kepada keluarga, khususnya Reyhan sebagai anak didik. Mudah-mudahan tidak trauma untuk mengikuti pelajaran lagi, sehingga bisa menjadi anak yang berhasil," tutur dia.

Baca juga: Sebagai Guru Saya Sebenarnya Tak Boleh Memukul Siswa, tapi Saya Khilaf

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, guru tersebut telah ditetapkan tersangka dengan ancaman hukuman kurang lebih tiga tahun.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku jika dirinya khilaf melakukan tindak kekerasan kepada siswanya tersebut.

"Karena emosi, khilaf, langsung digampar si anak," kata Mirzal.

Baca juga: Hasil Proliga 2022 - Kalahkan Surabaya Samator, Jakarta Pertamina Pertamax Juara Putaran I

 

Dalam kasus ini, guru olahraga di SMPN 49 Surabaya itu dijerat Pasal 80 Ayat 1 UU No Nomor 35/2014 tentang Perubahan Kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan seorang siswa di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Surabaya dipukul oleh gurunya viral di media sosial, Sabtu (29/1/2022).

Video berdurasi tiga detik yang tersebar di WhatsApp merekam dua orang siswa sedang berdiri di muka kelas.

Tiba-tiba, seorang guru berdiri dari tempat duduknya dan langsung memukul siswa sambil mengumpat.

Dalam potongan video tersebut, kepala sang anak dibenturkan ke papan tulis di belakangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

Surabaya
Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Surabaya
Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus 'Ferienjob'

Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus "Ferienjob"

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Surabaya
Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Surabaya
Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com