SURABAYA, KOMPAS.com - JS, seorang guru yang memukul siswanya di SMPN 49 Surabaya, Jawa Timur, telah resmi menjadi tersangka.
Usai menjalani pemeriksaan di unit PPA Polrestabes Surabaya, Senin (31/1/2022), JS menjelaskan mengapa dirinya sampai memukul siswa tersebut.
Kepada awak media, JS menyampaikan bahwa emosinya tersulut lantaran perkataan siswa tersebut dianggap tidak pantas.
Baca juga: Sebagai Guru Saya Sebenarnya Tak Boleh Memukul Siswa, tapi Saya Khilaf
Sehingga, saat mengampu mata pelajaran di dalam kelas itu, ia emosi dan memukul siswa tersebut.
"Saya melakukan pemukulan karena perkataan dari siswa tadi kurang bagus menurut saya, dan (dilakukan) berkali-kali. Sehingga saya memukul," kata JS di kantor Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Viral, Video Guru Pukul Siswa di SMP Surabaya, Dispendik Minta Maaf
JS tidak menjelaskan secara detail perkataan yang disampaikan siswa tersebut kepadanya.
Hanya saja, lanjut JS, ketika diberi nasihat, siswa tersebut menjawabnya dengan nada tinggi.
"Perkataannya itu, sebagai murid atau siswa itu kalau diberitahu itu nadanya tinggi. Artinya tidak sesuai siswa yang bagus lah," ucap JS.
Baca juga: Guru Pukul Siswa di Surabaya, Eri Cahyadi Datangi Sekolah: Saya Tak Ingin Kejadian Ini Terulang
Sebagai guru, JS bermaksud untuk memberikan bimbingan yang baik kepada muridnya. Namun, JS justru terpancing emosi dan memukul siswa tersebut.
"Saya di situ bermaksud membetulkan supaya anak itu menjadi bagus, tapi kenyataannya saya yang khilaf untuk memukul," kata JS.
Ia pun mengakui bahwa tindak kekerasan yang dilakukannya kepada siswa adalah perbuatan yang salah.
Baca juga: Warga Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Surabaya Kini Wajib Isoter
Sebagai seorang guru, ia mengakui bahwa perbuatan itu tidak patut untuk dilakukan.
"Intinya, saya sebagai guru tidak patut untuk dicontoh untuk mrlakukan pemukulan itu," ucap JS.
JS kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan pihak keluarga atas perlakuannya terhadap korban.
Ia mengaku menyesal dengan apa yang telah diperbuat dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
"Sehingga saya mohon maaf kepada keluarga, khususnya Reyhan sebagai anak didik. Mudah-mudahan tidak trauma untuk mengikuti pelajaran lagi, sehingga bisa menjadi anak yang berhasil," tutur dia.
Baca juga: Sebagai Guru Saya Sebenarnya Tak Boleh Memukul Siswa, tapi Saya Khilaf
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, guru tersebut telah ditetapkan tersangka dengan ancaman hukuman kurang lebih tiga tahun.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku jika dirinya khilaf melakukan tindak kekerasan kepada siswanya tersebut.
"Karena emosi, khilaf, langsung digampar si anak," kata Mirzal.
Baca juga: Hasil Proliga 2022 - Kalahkan Surabaya Samator, Jakarta Pertamina Pertamax Juara Putaran I
Dalam kasus ini, guru olahraga di SMPN 49 Surabaya itu dijerat Pasal 80 Ayat 1 UU No Nomor 35/2014 tentang Perubahan Kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan seorang siswa di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Surabaya dipukul oleh gurunya viral di media sosial, Sabtu (29/1/2022).
Video berdurasi tiga detik yang tersebar di WhatsApp merekam dua orang siswa sedang berdiri di muka kelas.
Tiba-tiba, seorang guru berdiri dari tempat duduknya dan langsung memukul siswa sambil mengumpat.
Dalam potongan video tersebut, kepala sang anak dibenturkan ke papan tulis di belakangnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.