Sebagai guru, JS bermaksud untuk memberikan bimbingan yang baik kepada muridnya. Namun, JS justru terpancing emosi dan memukul siswa tersebut.
"Saya di situ bermaksud membetulkan supaya anak itu menjadi bagus, tapi kenyataannya saya yang khilaf untuk memukul," kata JS.
Ia pun mengakui bahwa tindak kekerasan yang dilakukannya kepada siswa adalah perbuatan yang salah.
Baca juga: Warga Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Surabaya Kini Wajib Isoter
Sebagai seorang guru, ia mengakui bahwa perbuatan itu tidak patut untuk dilakukan.
"Intinya, saya sebagai guru tidak patut untuk dicontoh untuk mrlakukan pemukulan itu," ucap JS.
JS kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan pihak keluarga atas perlakuannya terhadap korban.
Ia mengaku menyesal dengan apa yang telah diperbuat dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
"Sehingga saya mohon maaf kepada keluarga, khususnya Reyhan sebagai anak didik. Mudah-mudahan tidak trauma untuk mengikuti pelajaran lagi, sehingga bisa menjadi anak yang berhasil," tutur dia.
Baca juga: Sebagai Guru Saya Sebenarnya Tak Boleh Memukul Siswa, tapi Saya Khilaf
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, guru tersebut telah ditetapkan tersangka dengan ancaman hukuman kurang lebih tiga tahun.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku jika dirinya khilaf melakukan tindak kekerasan kepada siswanya tersebut.
"Karena emosi, khilaf, langsung digampar si anak," kata Mirzal.
Baca juga: Hasil Proliga 2022 - Kalahkan Surabaya Samator, Jakarta Pertamina Pertamax Juara Putaran I
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.