SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang guru yang memukul siswa di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Surabaya, Jawa Timur, resmi ditetapkan tersangka.
Sebelumnya, siswa yang menjadi korban kekerasan telah melaporkan kasus itu ke Polrestabes Surabaya, Sabtu (29/1/2022).
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini, 30 Januari 2022
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana membenarkan jika guru yang melakukan tindak kekerasan kepada siswa SMP, telah ditetapkan tersangka.
"Benar, guru yang pukul siswa ditetapkan tersangka," kata Mirzal saat dikonfirmasi, Minggu (30/1/2022).
Ia menjelaskan, oknum guru tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Baca juga: Guru Pukul Siswa di Surabaya, Eri Cahyadi Datangi Sekolah: Saya Tak Ingin Kejadian Ini Terulang
Dalam kasus ini, guru olahraga di SMPN 49 Surabaya itu dijerat Pasal 80 Ayat 1 UU No Nomor 35/2014 tentang Perubahan Kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Meski demikian, pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui lebih jauh tentang motif dan penyebab guru tersebut melakukan kekerasan terhadap siswanya sendiri.
"Penyidik masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap oknum guru tersebut," tutur Mirzal.
Baca juga: Viral, Video Guru Pukul Siswa di SMP Surabaya, Dispendik Minta Maaf
Sebelumnya diberitakan, sebuah video memperlihatkan seorang siswa di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Surabaya dipukul oleh gurunya.
Video itu viral di media sosial, Sabtu (29/1/2022).
Video berdurasi tiga detik yang tersebar di WhatsApp memperlihatkan dua orang siswa sedang berdiri di muka kelas.
Tiba-tiba, seorang guru berdiri dari tempat duduknya dan langsung memukul siswa sambil mengumpat.
Dalam potongan video tersebut, kepala sang anak dibenturkan ke papan tulis di belakangnya.
Baca juga: 8 Tempat Makan Dekat Stasiun Wonokromo Surabaya, Favorit Warga Lokal
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Yusuf Masruh membenarkan kejadian kekerasan tersebut.
Ia mengaku, peristiwa kekerasan itu menimpa salah satu siswa di SMP Negeri 49 Kota Surabaya.
Menurut dia, hal itu terjadi karena belum adanya pemahaman guru terhadap karakter siswa, saat PTM 100 persen berlangsung.
"Iya memang benar (terjadi), saya mohon maaf atas nama Dinas Pendidikan kepada warga Kota Surabaya. Untuk kronologi kejadian ini masih kita dalami, karena di media sosial sudah tersebar berita itu," kata Yusuf di Surabaya, Sabtu (29/1/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.