Syafi'i menyampaikan, pihaknya langsung menuju ke lokasi sesaat setelah mendapatkan laporan pertikaian tersebut dari warga setempat.
"Kami langsung memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan pelaku beserta barang bukti sajam yang dipakai membacok korban," tuturnya.
Saat ini, korban pembacokan sudah mendapatkan perawatan medis.
Pelaku pembacokan yang sudah diamankan juga dibawa ke puskesmas untuk pemeriksaan kesehatan dan observasi.
Baca juga: Jembatan Penghubung Bojonegoro-Tuban Diresmikan, Khofifah: Upaya Lindungi Warga
Sebab, setelah YS melakukan aksi pembacokan tubuhnya sulit digerakkan dan sulit untuk berbicara karena menderita sakit stroke ringan.
"Karena mengalami stroke ringan kita masih menunggu hasil pemeriksaan apakah pelaku ini dinyatakan sehat oleh dokter," ucapnya.
Pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukum 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.