KOMPAS.com - Sopir artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah (Bibi), Tubagus Joddy, mengaku ngantuk saat menyetir mobil Pajero putih yang dikendarai Vanessa dan keluarga.
Joddy juga mengaku mengendarai mobil tersebut dengan kecepatan 120 km per jam.
Baca juga: Didakwa Pasal Berlapis dalam Kasus Kecelakaan Vanessa dan Bibi, Tubagus Joddy: Saya Tak Keberatan
Harusnya, batas maksimal kecepatan di tol adalah 80 kilometer.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Kecelakaan Vanessa Angel, Tubagus Joddy Didakwa Pasal Berlapis
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Tubagus Joddy, Eko Wahyudi, usai sidang perdana kasus kecelakaan Vanessa dan Bibi, di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (27/1/2022).
“Kita sudah berkoordinasi dengan terdakwa, Saudara Tubagus. Pada intinya, kita tidak keberatan dengan dakwaan,” kata Eko.
Baca juga: Emma Waroka dan Marissya Icha Laporkan Tiara Marleen karena Dugaan Cemarkan Nama Vanessa Angel
Eko mengatakan, Tubagus Joddy tidak keberatan dengan dakwaan berlapis dari jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun JPU mendakwa Tubagus Joddy dengan Pasal 311 ayat 5 d dan Pasal 311 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Tubagus juga didakwa dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan keluarganya terjadi di KM 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021) siang.
Terdapat lima orang di dalam mobil, yaitu Vanessa, suaminya Bibi, Tubagus Joddy yang merupakan sopir, Gala Sky anak Vanessa, dan seorang baby sitter.
Dalam kejadian itu, Vanessa dan Bibi tewas. Sedangkan tiga orang lainnya selamat.
Pasca-kecelakaan, Kepolisian menetapkan Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir yang mengemudikan mobil Vanessa sebagai tersangka.
Saat ini kasusnya telah masuk ke meja hijau. (Penulis Kontributor Jombang, Moh. Syafií | Editor Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.