SURABAYA, KOMPAS.com - Anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus diputus bersalah dalam sidang kode etik yang digelar Bidang Propam Polda Jawa Timur, Kamis (27/1/2022).
Bripda Randy merupakan tersangka kasus dugaan aborsi terhadap warga Mojokerto, NWR.
Sidang kode etik merekomendasikan agar Bripda Randy Bagus divonis sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
"Bripda Randy Bagus dinyatakan bersalah dan direkomendasikan untuk PTDH," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko usai sidang di Surabaya, Kamis.
Gatot menyebut, Bripda Randy Bagus dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan tercela sebagai anggota Polri sebagaimana diatur Pasal 7 Ayat 1 huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri 14 Tahun 2011.
Baca juga: Bripda Randy Dipecat dan Ditahan, Polisi Duga Tersangka Paksa Mahasiswi Lakukan Aborsi 2 Kali
Dalam sidang tersebut, dihadirkan sembilan saksi dari unsur keluarga, baik keluarga Bripda Randy Bagus dan pihak korban, serta rekan seprofesi di satuan Satuan Polres Pasuruan.
Sidang digelar selama tiga jam, sejak pukul 09.00 WIB-12.00 WIB di ruang sidang Bidang Propam Polda Jatim.
Menurut Gatot, Polri tidak main-main dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana.
"Setelah ini Bripda Randy Bagus juga akan diproses pidana atas kasusnya," ujar Gatot.