Hasilnya, polisi menemukan pelaku yang memiliki, menyimpan, dan mengedarkan, obat keras berbahaya tersebut. Pelaku merupakan kakak dari salah satu siswi di sekolah itu.
“Dari 23 pelajar itu, hanya satu yang bawa, lalu dibagikan pada teman-temannya,” tambah dia.
Pengedar itu menyuruh adiknya mengedarkan pil koplo di sekolah.
“Modusnya, siswi ini mengambil punya kakak, pengedar kakak siswi ini ada di Tegalgede,” tambah dia.
Baca juga: Bupati Jember Pecat 4 Kades yang Terjerat Narkoba, DPRD: Bisa Gugat ke PTUN
Selain itu, berdasarkan pengakuan dari para siswi saat diinterogasi, sudah ada beberapa pelajar yang mengonsumsi pil koplo. Namun tidak dilakukan di sekolah, tapi di luar sekolah.
“Ada beberapa siswa yang pernah konsumsi, bukan di sekolah tapi di luar,” tambah dia.
Joko Sudigdo mengaku pengedar ini sudah melakukan aksinya selama tiga bulan. Polisi sudah mengamankan pelaku dan menyita barang bukti berupa 88 butir pil koplo.
Sampai sekarang, polisi masih terus melakukan pemeriksaan terkait kejadian itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.