JEMBER, KOMPAS.com – Bupati Jember Hendy Siswanto memecat empat kepala desa di wilayahnya yang terjerat kasus narkoba.
Pemecatan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) nomor 188.45/4/KTUN/1.12/2022 pada 14 Januari 2022.
Baca juga: 5 Kecamatan di Jember Dilanda Banjir, Warga Mengungsi ke Masjid
Empat kepala desa itu yakni Kades Desa Glundengan, Kades Tamansari Kecamatan Wuluhan. Kemudian Kades Wonojati Kecamatan Jenggawah, dan Kades Tempurejo.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Adi Wijaya mengatakan, bupati telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pemberhentian itu.
“Bupati sudah mengeluarkan SK untuk pemberhentian empat kepala desa itu,” kata dia pada Kompas.com, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Banjir Lumpur di Desa Pecoro, Jember, Sejumlah Warga Sempat Mengungsi
Menurut dia, surat pemberhentian itu sudah dikirimkan pada masing-masing desa.
Bahkan, surat itu juga diantar ke Lapas karena kades yang bersangkutan ada di penjara.
Sebagai penggantinya, Pemkab Jember menunjuk pelaksana harian (Plh) Kades untuk empat desa tersebut.
Penunjukan dilakukan sambil menunggu adanya Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW).
Baca juga: KAI Bongkar 36 Bangunan Liar di Depan Roxy Mall Jember, Ini Alasannya