Suwarno, koordintor warga mengatakan, pihak perusahaan mensyaratkan pekerja dari warga lokal harus di bawah usia 50 tahun.
Padahal, janjinya pada saat proses pembebasan lahan saat itu perusahaan tidak menyampaikan adanya persyaratan yang mempersulit warga.
"Ada pembatasan persyaratan usia yang dilakukan pihak perusahaan di atas 50 tahun tidak diperbolehkan," kata Suwarno kepada Kompas.com, Senin.
"Ini gimana pekerja kasar aja tidak diperbolehkan, Tapi, kenyataannya ada pekerja dari luar ring 1 yang usianya di atas batas umur yang ada," sambungnya.
Baca juga: Kisruh Kampung Miliarder di Takalar, Warga Ditangkap hingga Ganti Rugi Dianggap Tak Adil
Sementara itu, Solikhin, perwakilan PT Pertamina GRR yang berada di lokasi mengatakan, akan menyampaikan tuntutan warga ke pihak manajemen di pusat.
Dalam hal ini, kata Solikhin, ia tidak berhak memberikan keterangan kepada publik terkait permasalahan tersebut.
"Ya, nanti pihak coorporate yang akan menjawab semuanya melalui lembaran press release," kata Solikhin, kepada Kompas.com, Senin.
Baca juga: Cerita Warga Tuban Mendadak Jadi Miliarder, Borong Mobil dan Ingin Naik Haji, Ada yang Dirikan Usaha
(Penulis : Kontributor Tuban, Hamim | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.