Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Surabaya Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Kota Batu

Kompas.com - 25/01/2022, 10:43 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Surabaya menolak gugatan praperadilan yang diajukan JE, pimpinan lembaga pendidikan SPI Kota Batu, yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap muridnya.

Ketua majelis hakim dalam gugatan praperadilan tersebut, Martin Ginting membenarkan hal itu. 

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini, 25 Januari 2022

"Gugatan praperadilan kemarin ditolak karena kurang pihak," kata Martin saat dikonfirmasi, Selasa (25/1/2021).

Terpisah, kuasa hukum JE Jeffry Simatupang juga menyebut gugatan kliennya ditolak majelis hakim.

"Bahwa kami bersama sama mendengar putusan majelis hakim kemarin. Putusan tersebut adalah putusan berkaitan dengan materi formil saja, bukan pokok perkara," ujarnya.

Dalam putusan, hakim meminta institusi prapenuntutan untuk ditarik sebagai pihak agar membuat terang perkara pidananya.

"Kami menghormati putusan tersebut, dan akan memikirkan langkah hukum selanjutnya," terang Jeffry.

Tersangka JE, kata Jeffry, mendaftarkan gugatan ke pengadilan negeri Surabaya karena merasa status hukumnya terkatung-katung sejak ditetapkan tersangka kasus kekerasan seksual awal Agustus 2021.

Pada 16 September 2021, berkas pemeriksaan JE dilimpahkan penyidik polisi kepada jaksa. Namun, berkas dikembalikan lagi ke penyidik polisi karena dinyatakan jaksa belum lengkap pada 23 September.

"Berkas kedua kembali diterima jaksa untuk diteliti pada tanggal 3 Desember 2021, namun setelah diteliti kembali masih ditemukan sejumlah petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik polisi," jelasnya.

JE ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual. Dia dijerat dengan Pasal 81 Junto 76 atau Pasal 82 atau pasal 76 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 KUHP.

JE pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus dugaan kekerasan seksual ini dilaporkan para korban didampingi Komisi Nasional Perlindungan Anak ke Mapolda Jatim pada akhir Mei 2021.

Baca juga: Satu Pelaku Tawuran yang Serang Pengunjung Warung Kopi di Surabaya Ditangkap

JE yang merupakan pendiri sekolah dilaporkan karena diduga melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, hingga eksploitasi ekonomi terhadap anak-anak didiknya.

"Peserta didik ini berasal dari berbagai daerah, dari keluarga-keluarga miskin yang seyogyanya dibantu agar bisa berprestasi dan sebagainya. Tetapi ternyata dieksploitasi secara ekonomi, seksual, dan sebagainya. Ada yang dari Palu, Kalimantan Barat, Kudus, Blitar, Kalimantan Timur, dan sebagainya," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait saat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Surabaya
Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Gara-gara Dicerai Sepihak, TKW Asal Madiun Rusak Rumah Hasil Menabung Selama 9 Tahun

Surabaya
Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Proses Pencarian Diperluas

Surabaya
Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Lahar Dingin Semeru

Surabaya
Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Paman di Pamekasan Tega Cabuli Keponakannya di Kantor Kelurahan

Surabaya
Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Surabaya
Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Polisi Periksa CCTV di Sekitar Lapangan Basket Alun Alun Magetan, Isa Bajaj Minta Pelaku Kekerasan terhadap Anaknya Bertanggung Jawab

Surabaya
Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Yakin MK Menangkan Prabowo-Gibran

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com