Rohmat menjelaskan, sebelum ada kebijakan autorilis sejak November 2021, rilis data Covid-19 memang menjadi milik provinsi.
“Saat puncaknya kasus itu, kewenangan melaporkan ada di provinsi. Kita hanya mengirimkan berupa file nama kasus baru, kasus sembuh dan meninggal itu kita kirim ke sana. Yang input itu provinsi,” imbuhnya.
Tidak hanya Suparlan, Rohmat mengatakan, kesalahan input data dashboard yang dikeluarkan provinsi juga pernah dialami pasien Covid-19 lainnya. Seperti yang dialami seorang perawat di salah satu puskesmas, dia sembuh dari Covid-19 tetapi tercatat meninggal.
Baca juga: Suparlan Terima Akta Kematian padahal Masih Bugar, Dinkes Magetan: Ada Kesalahan Pencatatan
Pihaknya telah menarik data yang diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk diperiksa ulang.
“Kita tarik dulu datanya, kita validasi dulu terkait kebenarannya, setelah benar baru kita berikan ke Dinas Kependudukan,” jelas Rohmat.
'Dihidupkan' lagi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan akhirnya mencabutu akta kematian Suparlan dan mengaktifkan lagi data kependudukannya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan, Hermawan memastikan data kependudukan Suparlan telah diaktifkan lagi. Data kependudukan yang dimiliki Suparlan telah diperbarui dan bisa digunakan untuk kepentingan terkait data kependudukan. Suparkan juga telah menerima KTP dan kartu keluarga yang telah diperbarui.
Baca juga: Cerita Suparlan, Pensiunan Guru di Magetan Kaget Terima Akta Kematian, padahal Masih Bugar
“Saya jamin setelah diaktifkan lagi datanya bisa digunakan seperti sedia kala tidak ada permasalahan layanan publik apapun,” kata Hermawan saat mendatangi rumah Suparlan di Desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo, Jumat (21/01/2022).
Hermawan mengakui ada kesalahan input data dalam kasus akta kematian Suparlan. Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait validasi terhadap kesalahan input data.
Sumber: KOMPAS.com (Penulis Kontributor Magetan, Sukoco | Editor Dheri Agriesta, Pythag Kurniati, Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.