Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OTT KPK di Surabaya, Humas PN: Ruangan Hakim di Lantai 4 Disegel

Kompas.com - 20/01/2022, 09:52 WIB
Achmad Faizal,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang hakim dan panitera di Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap oleh tim Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK), Kamis (20/1/2022) pagi.

Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting mengatakan, sejak Kamis pagi ruangan hakim di gedung Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno lantai 4 telah disegel.

"Saya tadi datang pukul 07.30 WIB, ruangan hakim di lantai 4 sudah disegel oleh KPK," katanya dikonfirmasi, Kamis (20/1/2022).

Baca juga: OTT KPK di Surabaya, Panitera dan Pengacara Ditangkap

Namun dia mengaku tidak berhak menjelaskan soal penangkapan tersebut.

Lantaran hal itu merupakan wewenang KPK.

"Yang saya tahu ruangan hakim di lantai 4 disegel. Itu saja," ujarnya.

Baca juga: Tak Hanya Panitera dan Pengacara, KPK Juga Tangkap Hakim PN Surabaya

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, memalui keterangan tertulis, Kamis (20/1/2022) membenarkan ada operasi tangkap tangan hakim dan panitera di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Benar, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur,” katanya.

Baca juga: Tak Hanya Panitera dan Pengacara, KPK Juga Tangkap Hakim PN Surabaya

 

Amankan 2 orang

Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, ujar Ali, lembaga antirasuah tersebut mengamankan dua orang.

Mereka, kata dia, diduga terlibat suap terkait perkara yang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hingga kini, KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.

Menurut Ali, pihaknya memiliki waktu 1×24 jam KPK untuk segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan tersebut.

“Perkembangannya akan disampaikan,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com