SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang hakim dan panitera di Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap oleh tim Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK), Kamis (20/1/2022) pagi.
Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting mengatakan, sejak Kamis pagi ruangan hakim di gedung Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno lantai 4 telah disegel.
"Saya tadi datang pukul 07.30 WIB, ruangan hakim di lantai 4 sudah disegel oleh KPK," katanya dikonfirmasi, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: OTT KPK di Surabaya, Panitera dan Pengacara Ditangkap
Namun dia mengaku tidak berhak menjelaskan soal penangkapan tersebut.
Lantaran hal itu merupakan wewenang KPK.
"Yang saya tahu ruangan hakim di lantai 4 disegel. Itu saja," ujarnya.
Baca juga: Tak Hanya Panitera dan Pengacara, KPK Juga Tangkap Hakim PN Surabaya
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, memalui keterangan tertulis, Kamis (20/1/2022) membenarkan ada operasi tangkap tangan hakim dan panitera di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Benar, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur,” katanya.
Baca juga: Tak Hanya Panitera dan Pengacara, KPK Juga Tangkap Hakim PN Surabaya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.