SURABAYA, KOMPAS.com - Tingginya kasus pencabulan anak, kekerasan fisik, perdagangan manusia, hingga pemerkosaan di Kota Surabaya, Jawa Timur, membuat Satreskrim Polrestabes Surabaya harus bergerak cepat menangani korban.
Berdasarkan catatan kasus yang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya selama 2019-2021, angkanya tergolong tinggi.
Baca juga: Ibu Pembuang Bayi di Surabaya Jadi Tersangka, Persalinan Dilakukan Sendiri di Kamar Kos
Dengan banyaknya kasus itu, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya membentuk program baru, yakni Pangkas Presisi.
Program itu akan mentransformasi penanganan tindak pidana kekerasan seksual dalam rangka perlindungan korban kekerasan seksual di Kota Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, polisi lebih menitikberatkan pada perlindungan korban, agar kembali pulih secara psikis.
"Kami lebih kepada perlindungan korban ya. Makanya dengan program pangkas presisi, kami sinergi dengan instansi terkait untuk melindungi korban," ujar Mirzal dikonfirmasi, Rabu (19/1/2022).
Ia menyampaikan, pada 2019, jumlah kasus KDRT fisik menjadi paling banyak terjadi, yakni sebanyak 57 kasus, disusul persetubuhan anak 43 kasus.
Kemudian, kekerasan fisik anak 29 kasus, pencabulan Anak 22 kasus, kekerasan fisik dewasa 10 kasus, perdagangan manusia 10 kasus, KDRT psikis sembilan kasus, pemerkosaan tiga kasus, dan pornografi satu kasus.
Sedangkan 2020, kasus KDRT Fisik 79 kasus, persetubuhan anak 53 kasud, pencabulan anak 27 kasus, kekerasan fisik anak 16 kasus, kekerasan fisik dewasa 12 kasus, pemerkosaan tujuh kasus, perdagangan orang enam kasus, KDRT psikis empat kasus, dan pornografi dua kasus.
Yang teranyar, pada 2021 masih kasus KDRT fisik 87 kasus, pencabulan anak 30 kasus, persetubuhan anak 24 kasus, kekerasan fisik anak 20 kasus, kekerasan fisik dewasa 20 kasus, pornografi empat kasus, KDRT psikis tiga kasus, perdagangan manusia tiga kasus, pemerkosaan dua kasus.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.