Pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri mengaku, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan perihal peristiwa tersebut.
"Kita belum belum tahu adanya peristiwa itu," ujar Agus Dwi Ratmoko, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Kediri pada Kompas.com, Rabu (19/1/2022).
Namun demikian, kata Ratmoko, pihak-pihak yang merasa dirugikan atas keberadaan pengamen yang berbuat onar bisa melapor padanya.
"Batasan kita soal trantibnya saja. Sanksi yang ada untuk efek jera misal dengan bikin surat pernyataan maupun penyitaan alat mengamen," lanjutnya.
Baca juga: Komplotan Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Kediri Dibekuk Polisi, 3 Orang Jadi Penadah
Jika nantinya mengarah pada tindakan pidana, menurutnya, akan diarahkan ke pihak kepolisian.
Ratmoko menegaskan, pihaknya senantiasa melakukan patroli rutin untuk menciptakan rasa aman bagi warga.
"Kemarin kita juga tertibkan pengamen di perempatan Mrican," katanya.
Selama penertiban itu, pihaknya senantiasa berkoordinasi dengan Dinas Sosial.
Dinsos kemudian akan melakukan asesmen yang berujung pada keputusan penanganan.
"Misalnya dinsos mempunyai program untuk anak telantar, anak pengamen, maka (yang terjaring operasi) akan kita arahkan ke sana (dinsos)," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.