"Polisi sudah beri tembakan peringatan, tapi masih berusaha kabur. Akhirnya diberi tindakan tegas terukur," jelasnya.
Beraksi di Jatim dan Jateng
Gatot mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kawanan pencuri tersebut kerap melakukan aksinya di sejumlah wilayah di Jawa Timur dan di Jawa Tengah.
Selain YS, enam pelaku yang sudah ditetapkan tersangka yakni YMS (33), QH (38), HS (28), EB (30), MS (30), dan A (25).
Para kawanan pencuri itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.