LAMONGAN, KOMPAS.com - Satu per satu aset milik S (21), mahasiswi tersangka kasus investasi bodong di Lamongan disita oleh polisi.
Petugas menyita dua unit mobil dan satu rumah.
Baca juga: 30 Warga Tuban Korban Investasi Bodong Mahasiswi Lamongan Lapor ke Polisi
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, dua mobil yang berhasil disita dari tersangka S berupa mobil Honda Brio dengan perkiraan harga Rp125 juta.
Kemudian Toyota Raize dengan estimasi harga Rp273 juta. Sehingga, total nilai aset yang diamankan dari dua unit kendaraan ini mencapai Rp 398 juta.
"Setelah rumah, kemarin (17/1/2022) kami menyita dua mobil milik tersangka S yang dipegangkan kepada reseller-nya di Tuban," ujar Yoan, saat dihubungi, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Mahasiswi di Lamongan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Investasi Bodong, Janjikan Korban Keuntungan Besar
Sebelumnya, pihak kepolisian juga sudah menyita rumah milik S yang masih dalam proses pembangunan di Perumahan ZamZam Residence, yang berada di Jalan Raya Sugio, Lamongan, Sabtu (14/1/2022) lalu.
Adapun dari pengakuan tersangka S kepada polisi, rumah ini dibeli seharga Rp 947 juta.
"Untuk sementara aset yang sudah kami amankan baru itu, dua mobil dan satu rumah. Nanti kalau ada perkembangan, akan saya beritahukan lebih lanjut," kata Yoan.
Baca juga: Kasus Investasi Bodong di Lamongan, Tersangka: Sebenarnya Saya Ingin Melakukan Trading...
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.