Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pemuda di Lamongan Bacok Pelajar hingga Luka Parah, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 18/01/2022, 14:18 WIB
Hamzah Arfah,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Tiga remaja diamankan polisi usai terlibat pembacokan terhadap AS (13) warga Desa/Kecamatan Laren, Lamongan, Jawa Timur.

Akibat pembacokan tersebut, korban mengalami luka parah di bagian kepala.

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, tiga remaja yang diamankan adalah IRF (16) warga Klagensrampat, Kecamatan Maduran, selaku eksekutor.

Baca juga: 30 Warga Tuban Korban Investasi Bodong Mahasiswi Lamongan Lapor ke Polisi

 

Kemudian MS (17) warga Desa Parengan, Kecamatan Maduran, sebagai joki motor yang ditumpangi dan A (15) warga Desa Besur, Kecamatan Sekaran, Lamongan.

Ketiganya ditangkap pada Senin (17/1/2022) malam. 

"Kejadiannya itu Sabtu tanggal 15 Januari 2022, sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Berhasil kami amankan pada Senin kemarin, sekira pukul 22.00 WIB," ujar Yoan saat dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022).

Yoan menjelaskan, kejadian pembacokan tersebut bermula ketika korban bersama rekannya pulang usai melihat balapan liar di Desa Kebalandono, Kecamatan Babat.

Ketika sampai di Kecamatan Pucuk, korban bersama rekannya singgah untuk ngopi di salah satu warung.

Usai ngopi, korban melanjutkan perjalanan menuju rumah.

 

Namun dalam perjalanan ia dibuntuti sepeda motor hingga Jalan Raya Desa Siman, Kecamatan Sekaran.

 

Baca juga: Terungkap, Motif Pembacokan Pria di Surabaya, Pelaku Tak Terima Ditagih Utang Judi Merpati Rp 300.000

Korban lantas dipepet oleh pelaku dan langsung dibacok mengenai kepala bagian depan hingga mengakibatkan luka parah.

Menurut Yoan, pelaku tersinggung karena merasa korban menggeber motornya. 

"(Pelaku) tersinggung karena merasa diblayer. Setelah pembacokan, pelaku lari ke arah (Kecamatan) Pucuk," ucap Yoan.

Adapun penangkapan ketiga pelaku dilakukan pihak kepolisian usai mendapatkan informasi keberadaan mereka.

MS menjadi pelaku pertama yang berhasil diamankan, dan selanjutnya berbekal dari informasi yang diberikan oleh MS saat interogasi, pihak kepolisian kemudian berhasil menangkap IRF dan A.

"Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, mereka mengakui perbuatan yang telah dilakukan," kata Yoan.

Atas perbuatan yang dilakukan, ketiga pelaku dijerat pihak kepolisian Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Pihak kepolisian juga menyita barang bukti sebilah celurit, sepeda motor, dan baju yang digunakan oleh pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Soal Adik Via Vallen Diduga Terlibat Penggelapan Motor, Keluarga: Kami Enggak Tahu Keberadaannya

Soal Adik Via Vallen Diduga Terlibat Penggelapan Motor, Keluarga: Kami Enggak Tahu Keberadaannya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Mobil Pribadi Masuk dan Terjebak di Sabana Bromo, TNBTS: Sudah Dapat Teguran Keras

Mobil Pribadi Masuk dan Terjebak di Sabana Bromo, TNBTS: Sudah Dapat Teguran Keras

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Surabaya Dijaga Ketat karena Dikunjungi oleh Sejumlah Kepala Daerah di Indonesia Hari Ini

Surabaya Dijaga Ketat karena Dikunjungi oleh Sejumlah Kepala Daerah di Indonesia Hari Ini

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com