Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pemuda di Lamongan Bacok Pelajar hingga Luka Parah, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 18/01/2022, 14:18 WIB
Hamzah Arfah,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Tiga remaja diamankan polisi usai terlibat pembacokan terhadap AS (13) warga Desa/Kecamatan Laren, Lamongan, Jawa Timur.

Akibat pembacokan tersebut, korban mengalami luka parah di bagian kepala.

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, tiga remaja yang diamankan adalah IRF (16) warga Klagensrampat, Kecamatan Maduran, selaku eksekutor.

Baca juga: 30 Warga Tuban Korban Investasi Bodong Mahasiswi Lamongan Lapor ke Polisi

 

Kemudian MS (17) warga Desa Parengan, Kecamatan Maduran, sebagai joki motor yang ditumpangi dan A (15) warga Desa Besur, Kecamatan Sekaran, Lamongan.

Ketiganya ditangkap pada Senin (17/1/2022) malam. 

"Kejadiannya itu Sabtu tanggal 15 Januari 2022, sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Berhasil kami amankan pada Senin kemarin, sekira pukul 22.00 WIB," ujar Yoan saat dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022).

Yoan menjelaskan, kejadian pembacokan tersebut bermula ketika korban bersama rekannya pulang usai melihat balapan liar di Desa Kebalandono, Kecamatan Babat.

Ketika sampai di Kecamatan Pucuk, korban bersama rekannya singgah untuk ngopi di salah satu warung.

Usai ngopi, korban melanjutkan perjalanan menuju rumah.

 

Namun dalam perjalanan ia dibuntuti sepeda motor hingga Jalan Raya Desa Siman, Kecamatan Sekaran.

 

Baca juga: Terungkap, Motif Pembacokan Pria di Surabaya, Pelaku Tak Terima Ditagih Utang Judi Merpati Rp 300.000

Korban lantas dipepet oleh pelaku dan langsung dibacok mengenai kepala bagian depan hingga mengakibatkan luka parah.

Menurut Yoan, pelaku tersinggung karena merasa korban menggeber motornya. 

"(Pelaku) tersinggung karena merasa diblayer. Setelah pembacokan, pelaku lari ke arah (Kecamatan) Pucuk," ucap Yoan.

Adapun penangkapan ketiga pelaku dilakukan pihak kepolisian usai mendapatkan informasi keberadaan mereka.

MS menjadi pelaku pertama yang berhasil diamankan, dan selanjutnya berbekal dari informasi yang diberikan oleh MS saat interogasi, pihak kepolisian kemudian berhasil menangkap IRF dan A.

"Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, mereka mengakui perbuatan yang telah dilakukan," kata Yoan.

Atas perbuatan yang dilakukan, ketiga pelaku dijerat pihak kepolisian Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Pihak kepolisian juga menyita barang bukti sebilah celurit, sepeda motor, dan baju yang digunakan oleh pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres: Saatnya Fase Rekonsiliasi

Pengamat soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres: Saatnya Fase Rekonsiliasi

Surabaya
5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

Surabaya
Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Surabaya
RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

Surabaya
Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Surabaya
Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Surabaya
Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Surabaya
Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Surabaya
Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Surabaya
Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Surabaya
Usai Digeruduk, Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan ke Polisi Kasus Penggelapan Motor

Usai Digeruduk, Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan ke Polisi Kasus Penggelapan Motor

Surabaya
Kronologi Kebakaran GM Plaza Lumajang, Api dari Lobi di Lantai 2

Kronologi Kebakaran GM Plaza Lumajang, Api dari Lobi di Lantai 2

Surabaya
Bupati Lamongan Daftar Penjaringan PDI-P untuk Maju Lagi di Pilkada 2024

Bupati Lamongan Daftar Penjaringan PDI-P untuk Maju Lagi di Pilkada 2024

Surabaya
Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Puncak Peringatan Hari Otoda di Surabaya

Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Puncak Peringatan Hari Otoda di Surabaya

Surabaya
1.370 Warga Blitar Terjangkit DBD dalam 4 Bulan Terakhir, 7 Meninggal

1.370 Warga Blitar Terjangkit DBD dalam 4 Bulan Terakhir, 7 Meninggal

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com