SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengubah aturan kunjungan bagi wisatawan yang akan datang ke Alun-Alun Surabaya.
Saat ini, wisatawan diwajibkan untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui formulir digital di website tiketwisata.surabaya.go.id.
Baca juga: Perjalanan Kasus Soraya, 2 Tahun Jadi Buronan Kasus Perusakan, Bermula Sewa Vila 25 Tahun di Bali
Setelah mengisi formulir secara digital, pengunjung diharapkan untuk mengunduh atau menangkap layar ponsel (screenshot) sebagai tanda bukti telah melakukan pendaftaran.
Selanjutnya, tanda bukti pendaftaran itu ditunjukkan kepada petugas sebelum masuk ke dalam area galeri Alun-alun Surabaya.
Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (DKKORP) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati mengatakan, aturan tersebut berlaku sejak Kamis, (13/1/2022).
Tujuan diberlakukannya aturan tersebut adalah untuk mengendalikan jumlah wisatawan yang berkunjung di dalam maupun luar area Alun-Alun Surabaya.
"Sekali dibuka kan banyak sekali ya pengunjungnya. Supaya terkontrol serta in dan out-nya jelas, maka kita buatkan jadwal melalui website tersebut, sebelum wisatawan datang ke alun – alun,” kata Wiwiek, Minggu (16/1/2022).
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini, 17 Januari 2022
Wiwiek menerangkan, jadwal buka Alun-alun Surabaya dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
Sekali kunjungan, DKKORP Kota Surabaya membatasi maksimal 100 orang dalam waktu 30 menit.
Baca juga: Dosen UM Surabaya: Ini Kaitan Adopsi Spirit Doll dan Kesehatan Jiwa