Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sungguh Tak Adil jika Hanya Seorang yang Khilaf lalu Diproses Hukum"

Kompas.com - 16/01/2022, 05:10 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- HF, pria penendang sesajen di Gunung Semeru telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, Jumat (14/1/2022).

Dia dijerat Pasal 156 dan Pasal 158 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan tertentu.

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin memberikan tanggapan mengenai hal tersebut.

Al Makin meminta proses hukum yang menjerat HF dihentikan.

Baca juga: Polisi Ungkap Identitas Penendang Sesajen di Lokasi Gunung Semeru, Berasal dari Lombok

Alasan permintaan

Permintaan tersebut bukan tanpa alasan.

Dia menilai ada banyak pelanggaran lain terkait kelompok minoritas yang lebih berat namun tidak berujung ke ranah hukum.

"Banyak sekali dari kelompok-kelompok minoritas itu menderita karena kita sendiri dan ternyata itu tidak semuanya masuk pengadilan," ungkapnya.

"Maka sungguh tidak adil jika hanya seorang saja yang mungkin khilaf kemudian diproses hukum, bagi saya kurang bijak," ujar dia di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jumat (14/1/2022).

Rektor UIN Sunan Kalijaga mengatakan, dirinya memiliki sejumlah data kasus pelanggaran tersebut.

"Banyak sekali kasus yang lebih berat. Saya sendiri punya datanya yang lengkap, pelanggaran rumah ibadah, pelanggaran kepada minoritas, pembakaran, tidak semuanya masuk ranah hukum," katanya.

Baca juga: Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru Ditetapkan Jadi Tersangka

Memaafkan

Al Makin mengatakan, sikap memaafkan menjadi contoh yang baik atas nama toleransi dan keragaman.

Dia juga berharap supaya hujatan terhadap HF segera diakhiri.

"Jangankan berbeda agama, berbeda dalam pandangan agama dan jika itu tidak berbahaya dan jika itu tidak menyakiti manusia lain lebih baik kita maafkan," katanya.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Penendang Sesajen Prematur

 

Tangkapan layar warga yang membuang makanan yang ditempatkan di daerah Gunung Semeru   LumajangBagus Supriadi/tangkapan layar Tangkapan layar warga yang membuang makanan yang ditempatkan di daerah Gunung Semeru Lumajang
Jawaban Kapolri

Merespons usulan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengaku akan menelaah status hukum yang menjerat HF.

Dia akan melihat apakah perkara ini bisa diselesaikan secara restorative justice.

"Ini ada mekanisme yang nanti akan kita lihat apakah ini menjadi salah satu yang harus proses lanjut atau bisa masuk status yang bisa restorative justice," ungkap Sigit di Denpasar, Sabtu (15/1/2022).

Baca juga: Rektor UIN Yogyakarta Minta Proses Hukum Penendang Sesajen Dihentikan, Ini Kata Kapolri

Bermula video viral, Gubernur pun angkat bicara

Kasus ini berawal dari sebuah video yang viral di media sosial.

Dalam video tersebut, tampak pria berinisial HF menendang dan membuang sesajen di lokasi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur.

Tindakan HF tersebut menuai komentar sejumlah orang termasuk Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Khofifah meminta semua pihak menghormati dan tidak mencederai adat istiadat lokal.

Apalagi, Indonesia terdiri dari beragam suku, adat, serta budaya.

"Jangan mencederai adat istiadat lokal. Jika tidak tahu lebih baik bertanya dengan cara yang baik," kata Khofifah.

Baca juga: Soal Penendang Sesajen di Gunung Semeru, Pelaku Minta Bantuan Teman untuk Merekam Aksinya

Polisi buru HF hingga datangi keluarga di Lombok

Setelah kejadian tersebut, polisi memburu HF, pria penendang sesaji di Gunung Semeru.

Pencarian bahkan dilakukan lintas wilayah, lantaran berdasarkan informasi awal, HF berasal dari Lombok.

Polda NTB pun bahkan mendatangi rumah orangtua HF di Lombok Timur

"Kami sudah mendatangi pihak keluarga di Labuhan Haji, Lombok Timur, dan menurut keterangan keluarga sejak Aliah, yang bersangkutan melanjutkan pendidikan di Yogya dan melanjutkan S1 di Yogya," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Kumpulan Berita Harian Yogyakarta Terpopuler: Ada Pria Penendang Sesajen Ditangkap di Bantul

 

Ilustrasi borgol.SHUTTERSTOCK Ilustrasi borgol.
Ditangkap di Bantul, ditetapkan tersangka

Pada Kamis (13/1/2022), Polda Jatim dibantu Polda DIY akhirnya berhasil menangkap HF di wilayah Kabupaten Bantul, DIY.

Dia pun menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim.

Jumat (14/1/2022), HF ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 156 dan Pasal 158 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan tertentu.

"HF kita tetapkan tersangka, dijerat pasal 156 dan pasal 158 KUHP," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).

Sumber: Kompas.com (Penulis : Bagus Supriadi, Achmad Faizal, Fitri Rachmawati | Editor : Andi Hartik, Priska Sari Pratiwi, Dheri Agriesta, Teuku Muhammad Valdy, Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Surabaya
Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus 'Ferienjob'

Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus "Ferienjob"

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Surabaya
Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Surabaya
Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Surabaya
Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Surabaya
Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Surabaya
Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Surabaya
Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Surabaya
Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Surabaya
Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com