Merespons usulan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengaku akan menelaah status hukum yang menjerat HF.
Dia akan melihat apakah perkara ini bisa diselesaikan secara restorative justice.
"Ini ada mekanisme yang nanti akan kita lihat apakah ini menjadi salah satu yang harus proses lanjut atau bisa masuk status yang bisa restorative justice," ungkap Sigit di Denpasar, Sabtu (15/1/2022).
Baca juga: Rektor UIN Yogyakarta Minta Proses Hukum Penendang Sesajen Dihentikan, Ini Kata Kapolri
Kasus ini berawal dari sebuah video yang viral di media sosial.
Dalam video tersebut, tampak pria berinisial HF menendang dan membuang sesajen di lokasi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur.
Tindakan HF tersebut menuai komentar sejumlah orang termasuk Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Khofifah meminta semua pihak menghormati dan tidak mencederai adat istiadat lokal.
Apalagi, Indonesia terdiri dari beragam suku, adat, serta budaya.
"Jangan mencederai adat istiadat lokal. Jika tidak tahu lebih baik bertanya dengan cara yang baik," kata Khofifah.
Baca juga: Soal Penendang Sesajen di Gunung Semeru, Pelaku Minta Bantuan Teman untuk Merekam Aksinya
Setelah kejadian tersebut, polisi memburu HF, pria penendang sesaji di Gunung Semeru.
Pencarian bahkan dilakukan lintas wilayah, lantaran berdasarkan informasi awal, HF berasal dari Lombok.
Polda NTB pun bahkan mendatangi rumah orangtua HF di Lombok Timur
"Kami sudah mendatangi pihak keluarga di Labuhan Haji, Lombok Timur, dan menurut keterangan keluarga sejak Aliah, yang bersangkutan melanjutkan pendidikan di Yogya dan melanjutkan S1 di Yogya," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Kumpulan Berita Harian Yogyakarta Terpopuler: Ada Pria Penendang Sesajen Ditangkap di Bantul